|
|
|
|
|
|
﴾
Al Baqarah 2:234
﴿
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
|
dan orang-orang yang
وَالَّذِينَ
(mereka) diwafatkan/meninggal dunia
يُتَوَفَّوْنَ
diantara kamu
مِنكُمْ
dan (mereka) meninggalkan
وَيَذَرُونَ
isteri-isteri
أَزْوٰجًا
hendaklah mereka menangguhkan
يَتَرَبَّصْنَ
dengan diri mereka
بِأَنفُسِهِنَّ
empat
أَرْبَعَةَ
bulan
أَشْهُرٍ
dan sepuluh (hari)
وَعَشْرًا
ۖ
maka apabila
فَإِذَا
mereka sampai
بَلَغْنَ
masa (iddah) mereka
أَجَلَهُنَّ
maka tidak
فَلَا
berdosa
جُنَاحَ
atasmu/bagimu
عَلَيْكُمْ
tentang apa
فِيمَا
mereka perbuat
فَعَلْنَ
pada
فِىٓ
diri mereka
أَنفُسِهِنَّ
menurut yang patut
بِالْمَعْرُوفِ
ۗ
dan Allah
وَاللَّـهُ
dengan apa
بِمَا
kamu kerjakan
تَعْمَلُونَ
Maha Mengetahui
خَبِيرٌ
﴿٢٣٤﴾
|
﴾
Al Baqarah 2:235
﴿
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
|
dan tidak
وَلَا
berdosa
جُنَاحَ
atasmu/bagimu
عَلَيْكُمْ
tentang apa
فِيمَا
kamu sendiri
عَرَّضْتُم
dengannya
بِهِۦ
daripada
مِنْ
meminang
خِطْبَةِ
wanita-wanita
النِّسَآءِ
atau
أَوْ
kamu menyembunyikan
أَكْنَنتُمْ
dalam
فِىٓ
dirimu
أَنفُسِكُمْ
ۚ
mengetahui
عَلِمَ
Allah
اللَّـهُ
bahwa kamu
أَنَّكُمْ
kamu akan menyebut mereka
سَتَذْكُرُونَهُنَّ
tetapi
وَلٰكِن
jangan
لَّا
kamu mengadakan janji pada mereka
تُوَاعِدُوهُنَّ
rahasia
سِرًّا
kecuali
إِلَّآ
hendaknya
أَن
kamu mengucapkan
تَقُولُوا۟
perkataan
قَوْلًا
yang baik
مَّعْرُوفًا
ۚ
dan jangan
وَلَا
kamu bertetap hati
تَعْزِمُوا۟
berakad
عُقْدَةَ
nikah
النِّكَاحِ
sehingga
حَتَّىٰ
sampai
يَبْلُغَ
Kitab/kepastian
الْكِتٰبُ
waktunya
أَجَلَهُۥ
ۚ
dan ketahuilah
وَاعْلَمُوٓا۟
sesungguhnya
أَنَّ
Allah
اللَّـهَ
Dia mengetahui
يَعْلَمُ
apa
مَا
didalam
فِىٓ
dirimu
أَنفُسِكُمْ
maka takutlah kepadaNya
فَاحْذَرُوهُ
ۚ
dan ketahuilah
وَاعْلَمُوٓا۟
sesungguhnya
أَنَّ
Allah
اللَّـهَ
Maha Pengampun
غَفُورٌ
Maha Penyantun
حَلِيمٌ
﴿٢٣٥﴾
|
﴾
Al Baqarah 2:236
﴿
Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.
|
tidak
لَّا
berdosa
جُنَاحَ
atasmu
عَلَيْكُمْ
jika
إِن
mentalak
طَلَّقْتُمُ
isteri-isteri
النِّسَآءَ
apa
مَا
belum/sebelum
لَمْ
kamu campuri mereka
تَمَسُّوهُنَّ
atau
أَوْ
kamu menentukan
تَفْرِضُوا۟
bagi mereka
لَهُنَّ
ketentuan/mahar
فَرِيضَةً
ۚ
dan berilah mut'ah (pemberian mereka)
وَمَتِّعُوهُنَّ
atas
عَلَى
orang yang mampu
الْمُوسِعِ
menurut kemampuannya
قَدَرُهُۥ
dan atas
وَعَلَى
orang yang miskin
الْمُقْتِرِ
menurut kemampuannya
قَدَرُهُۥ
hadiah
مَتٰعًۢا
dengan yang baik
بِالْمَعْرُوفِ
ۖ
ketentuan
حَقًّا
atas
عَلَى
orang-orang yang berbuat kebaikan
الْمُحْسِنِينَ
﴿٢٣٦﴾
|
﴾
Al Baqarah 2:237
﴿
Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.
|
dan jika
وَإِن
kamu menceraikan mereka
طَلَّقْتُمُوهُنَّ
dari
مِن
sebelum
قَبْلِ
jika
أَن
kamu mencampuri mereka
تَمَسُّوهُنَّ
dan sesungguhnya
وَقَدْ
kamu telah menentukan
فَرَضْتُمْ
bagi mereka
لَهُنَّ
ketentuan/mahar
فَرِيضَةً
maka (bayarlah) seperdua
فَنِصْفُ
apa
مَا
telah kamu tentukan
فَرَضْتُمْ
kecuali
إِلَّآ
bahwa/jika
أَن
mereka memaafkan
يَعْفُونَ
atau
أَوْ
dimaafkan
يَعْفُوَا۟
yang
الَّذِى
ditangannya
بِيَدِهِۦ
ikatan
عُقْدَةُ
nikah
النِّكَاحِ
ۚ
dan bahwa
وَأَن
pemaafanmu
تَعْفُوٓا۟
lebih dekat
أَقْرَبُ
kepada takwa
لِلتَّقْوَىٰ
ۚ
dan jangan
وَلَا
kamu melupakan
تَنسَوُا۟
karunia/keutamaan
الْفَضْلَ
diantara kamu
بَيْنَكُمْ
ۚ
sesungguhnya
إِنَّ
Allah
اللَّـهَ
dengan apa
بِمَا
kamu kerjakan
تَعْمَلُونَ
Maha Melihat
بَصِيرٌ
﴿٢٣٧﴾
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|