|
|
|
|
|
|
﴾
Al Baqarah 2:231
﴿
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
|
dan apabila
وَإِذَا
kamu mentalak
طَلَّقْتُمُ
isteri-isteri
النِّسَآءَ
maka/lalu dia sampai
فَبَلَغْنَ
masanya
أَجَلَهُنَّ
maka tahanlah/rujuklah mereka
فَأَمْسِكُوهُنَّ
dengan cara yang baik
بِمَعْرُوفٍ
atau
أَوْ
ceraikan mereka
سَرِّحُوهُنَّ
dengan cara yang baik
بِمَعْرُوفٍ
ۚ
dan jangan
وَلَا
kamu tahan mereka
تُمْسِكُوهُنَّ
(untuk memberi) kemudharatan
ضِرَارًا
karena kamu melewati batas/menganiaya
لِّتَعْتَدُوا۟
ۚ
dan barang siapa
وَمَن
ia berbuat
يَفْعَلْ
demikian
ذٰلِكَ
maka sungguh
فَقَدْ
ia menganiaya
ظَلَمَ
dirinya
نَفْسَهُۥ
ۚ
dan jangan
وَلَا
kamu jadikan
تَتَّخِذُوٓا۟
ayat-ayat
ءَايٰتِ
Allah
اللَّـهِ
permainan
هُزُوًا
ۚ
dan ingatlah
وَاذْكُرُوا۟
nikmat
نِعْمَتَ
Allah
اللَّـهِ
atasmu/kepadamu
عَلَيْكُمْ
dan apa yang
وَمَآ
Dia menurunkan
أَنزَلَ
kepadamu
عَلَيْكُم
dari
مِّنَ
Al Kitab
الْكِتٰبِ
dan hikmah
وَالْحِكْمَةِ
Dia mengajarkan kamu
يَعِظُكُم
dengannya
بِهِۦ
ۚ
dan bertakwalah
وَاتَّقُوا۟
Allah
اللَّـهَ
dan ketahuilah
وَاعْلَمُوٓا۟
sesungguhnya
أَنَّ
Allah
اللَّـهَ
atas segala
بِكُلِّ
sesuatu
شَىْءٍ
Maha Mengetahui
عَلِيمٌ
﴿٢٣١﴾
|
﴾
Al Baqarah 2:232
﴿
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.
|
dan apabila
وَإِذَا
kamu mentalak
طَلَّقْتُمُ
isteri-isteri
النِّسَآءَ
maka/lalu dia sampai
فَبَلَغْنَ
masa (iddah) mereka
أَجَلَهُنَّ
maka jangan
فَلَا
kamu menghalangi mereka
تَعْضُلُوهُنَّ
bahwa
أَن
mereka kawin
يَنكِحْنَ
(bakal) suami-suami mereka
أَزْوٰجَهُنَّ
apabila
إِذَا
mereka saling rela
تَرٰضَوْا۟
diantara mereka
بَيْنَهُم
dengan cara yang baik
بِالْمَعْرُوفِ
ۗ
itulah
ذٰلِكَ
dinasehatkan
يُوعَظُ
dengannya
بِهِۦ
orang
مَن
adalah dia
كَانَ
diantara kamu
مِنكُمْ
dia beriman
يُؤْمِنُ
kepada Allah
بِاللَّـهِ
dan hari
وَالْيَوْمِ
akhirat
الْءَاخِرِ
ۗ
demikian itu
ذٰلِكُمْ
lebih baik
أَزْكَىٰ
bagimu
لَكُمْ
dan lebih suci
وَأَطْهَرُ
ۗ
dan Allah
وَاللَّـهُ
Dia mengetahui
يَعْلَمُ
dan/sedang kamu
وَأَنتُمْ
tidak
لَا
kamu mengetahui
تَعْلَمُونَ
﴿٢٣٢﴾
|
﴾
Al Baqarah 2:233
﴿
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
|
۞
dan para ibu
وَالْوٰلِدٰتُ
hendaklah menyusui
يُرْضِعْنَ
anak-anak mereka
أَوْلٰدَهُنَّ
dua tahun
حَوْلَيْنِ
sempurna/penuh
كَامِلَيْنِ
ۖ
bagi orang
لِمَنْ
(ia) ingin
أَرَادَ
untuk
أَن
menyempurnakan
يُتِمَّ
penyusuan(nya)
الرَّضَاعَةَ
ۚ
dan atas
وَعَلَى
anak yang dilahirkan
الْمَوْلُودِ
baginya (ayah)
لَهُۥ
memberi rezki/makan mereka
رِزْقُهُنَّ
dan pakaian mereka
وَكِسْوَتُهُنَّ
dengan cara yang baik
بِالْمَعْرُوفِ
ۚ
tidak
لَا
dibebani
تُكَلَّفُ
seseorang
نَفْسٌ
melainkan
إِلَّا
menurut kesanggupannya
وُسْعَهَا
ۚ
jangan
لَا
menderita/sengsara
تُضَآرَّ
seorang ibu
وٰلِدَةٌۢ
dengan/karena anaknya
بِوَلَدِهَا
dan tidak
وَلَا
anak yang dilahirkan
مَوْلُودٌ
baginya (ayah)
لَّهُۥ
dengan/karena anaknya
بِوَلَدِهِۦ
ۚ
dan atas
وَعَلَى
waris
الْوَارِثِ
seperti
مِثْلُ
demikian
ذٰلِكَ
ۗ
maka jika
فَإِنْ
keduanya ingin
أَرَادَا
menyapih
فِصَالًا
dari/dengan
عَن
kerelaan
تَرَاضٍ
dari keduanya
مِّنْهُمَا
dan permusyawaratan
وَتَشَاوُرٍ
maka tidak
فَلَا
berdosa
جُنَاحَ
atas keduanya
عَلَيْهِمَا
ۗ
dan jika
وَإِنْ
kamu ingin
أَرَدتُّمْ
untuk
أَن
menyusukan (pada orang lain)
تَسْتَرْضِعُوٓا۟
anak-anakmu
أَوْلٰدَكُمْ
maka tidak
فَلَا
berdosa
جُنَاحَ
atasmu/bagimu
عَلَيْكُمْ
apabila
إِذَا
kamu menyerahkan (pembayaran)
سَلَّمْتُم
apa
مَّآ
kamu berikan
ءَاتَيْتُم
dengan patut
بِالْمَعْرُوفِ
ۗ
dan bertakwalah kamu
وَاتَّقُوا۟
Allah
اللَّـهَ
dan ketahuilah
وَاعْلَمُوٓا۟
sesungguhnya
أَنَّ
Allah
اللَّـهَ
dengan apa
بِمَا
kamu kerjakan
تَعْمَلُونَ
Maha Melihat
بَصِيرٌ
﴿٢٣٣﴾
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|