| |
|
|
|
|
| |
﴾
An Nisaa 4:12
﴿
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
|
۞
dan bagi kamu
وَلَكُمْ
separuh
نِصْفُ
apa/harta
مَا
yang meninggalkan
تَرَكَ
isteri-isterimu
أَزْوٰجُكُمْ
jika
إِن
tidak
لَّمْ
ada
يَكُن
bagi mereka
لَّهُنَّ
anak laki-laki
وَلَدٌ
ۚ
maka jika
فَإِن
ada
كَانَ
bagi mereka
لَهُنَّ
anak laki-laki
وَلَدٌ
maka bagimu
فَلَكُمُ
seperempat
الرُّبُعُ
dari apa/harta
مِمَّا
mereka tinggalkan
تَرَكْنَ
ۚ
dari
مِنۢ
sesudahnya
بَعْدِ
(dipenuhi) wasiat
وَصِيَّةٍ
mereka berwasiat
يُوصِينَ
dengannya
بِهَآ
atau
أَوْ
hutang
دَيْنٍ
ۚ
dan bagi mereka
وَلَهُنَّ
seperempat
الرُّبُعُ
dari apa (harta)
مِمَّا
kamu tinggalkan
تَرَكْتُمْ
jika
إِن
tidak
لَّمْ
ada
يَكُن
bagimu
لَّكُمْ
anak laki-laki
وَلَدٌ
ۚ
maka jika
فَإِن
ada
كَانَ
bagimu
لَكُمْ
anak laki-laki
وَلَدٌ
maka bagi mereka
فَلَهُنَّ
seperdelapan
الثُّمُنُ
dari apa/harta
مِمَّا
kamu tinggalkan
تَرَكْتُم
ۚ
dari
مِّنۢ
sesudah
بَعْدِ
(dipenuhi) wasiat
وَصِيَّةٍ
kamu buat wasiat
تُوصُونَ
dengannya
بِهَآ
atau
أَوْ
hutang
دَيْنٍ
ۗ
dan jika
وَإِن
ada
كَانَ
seorang laki-laki
رَجُلٌ
diwariskan
يُورَثُ
tidak punya ibu-bapak dan anak
كَلٰلَةً
atau
أَوِ
perempuan
امْرَأَةٌ
dan baginya
وَلَهُۥٓ
saudara laki-laki
أَخٌ
atau
أَوْ
saudara perempuan
أُخْتٌ
maka bagi tiap-tiap
فَلِكُلِّ
seorang
وٰحِدٍ
dari keduanya
مِّنْهُمَا
seperenam
السُّدُسُ
ۚ
maka jika
فَإِن
adalah mereka
كَانُوٓا۟
lebih banyak
أَكْثَرَ
dari
مِن
demikian itu
ذٰلِكَ
maka bagi mereka
فَهُمْ
bersekutu
شُرَكَآءُ
dalam
فِى
dalam sepertiga
الثُّلُثِ
ۚ
dari
مِنۢ
sesudah
بَعْدِ
(dipenuhi) wasiat
وَصِيَّةٍ
diwasiatkan
يُوصَىٰ
dengannya
بِهَآ
atau
أَوْ
hutang
دَيْنٍ
tidak
غَيْرَ
memudlaratkan
مُضَآرٍّ
ۚ
wasiat/ketetapan
وَصِيَّةً
dari
مِّنَ
Allah
اللَّـهِ
ۗ
dan Allah
وَاللَّـهُ
Maha Mengetahui
عَلِيمٌ
Maha Penyantun
حَلِيمٌ
﴿١٢﴾
|
﴾
An Nisaa 4:13
﴿
(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.
|
itulah
تِلْكَ
ketentuan-ketentuan
حُدُودُ
Allah
اللَّـهِ
ۚ
dan barang siapa
وَمَن
mentaati
يُطِعِ
Allah
اللَّـهَ
dan RasulNya
وَرَسُولَهُۥ
Dia akan memasukkannya
يُدْخِلْهُ
surga
جَنّٰتٍ
mengalir
تَجْرِى
dari
مِن
bawahnya
تَحْتِهَا
sungai-sungai
الْأَنْهٰرُ
mereka kekal
خٰلِدِينَ
di dalamnya
فِيهَا
ۚ
dan demikianitu
وَذٰلِكَ
keuntungan
الْفَوْزُ
yang besar
الْعَظِيمُ
﴿١٣﴾
|
﴾
An Nisaa 4:14
﴿
Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.
|
dan barang siapa
وَمَن
mendurhakai
يَعْصِ
Allah
اللَّـهَ
dan RasulNya
وَرَسُولَهُۥ
dan ia melanggar
وَيَتَعَدَّ
ketentuan-ketentuanNya
حُدُودَهُۥ
Dia/Allah memasukkannya
يُدْخِلْهُ
neraka/api
نَارًا
kekal
خٰلِدًا
di dalamnya
فِيهَا
dan baginya
وَلَهُۥ
siksa
عَذَابٌ
menghinakan
مُّهِينٌ
﴿١٤﴾
|
|
|
| |
|
| |
|
| |
|
|
|
|