|
|
|
|
|
|
﴾
An Nisaa 4:7
﴿
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.
|
bagi orang laki-laki
لِّلرِّجَالِ
bagian
نَصِيبٌ
dari apa (harta)
مِّمَّا
meninggalkan/peninggalan
تَرَكَ
kedua orang tua
الْوٰلِدَانِ
dan kerabat mereka
وَالْأَقْرَبُونَ
dan bagi orang wanita
وَلِلنِّسَآءِ
bagian
نَصِيبٌ
dari apa (harta)
مِّمَّا
meninggalkan/peninggalan
تَرَكَ
kedua orang tua
الْوٰلِدَانِ
dan kerabat mereka
وَالْأَقْرَبُونَ
dari apa (peninggalan)
مِمَّا
sedikit
قَلَّ
dari padanya
مِنْهُ
atau
أَوْ
banyak
كَثُرَ
ۚ
bagian
نَصِيبًا
yang telah ditetapkan
مَّفْرُوضًا
﴿٧﴾
|
﴾
An Nisaa 4:8
﴿
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
|
dan apabila
وَإِذَا
hadir
حَضَرَ
pembagian itu
الْقِسْمَةَ
kelompok
أُو۟لُوا۟
kerabat
الْقُرْبَىٰ
dan anak-anak yatim
وَالْيَتٰمَىٰ
dan orang-orang miskin
وَالْمَسٰكِينُ
maka berilah mereka rezki
فَارْزُقُوهُم
dari padanya/harta
مِّنْهُ
dan katakanlah
وَقُولُوا۟
kepada mereka
لَهُمْ
perkataan
قَوْلًا
yang baik/patut
مَّعْرُوفًا
﴿٨﴾
|
﴾
An Nisaa 4:9
﴿
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.
|
dan hendaklah takut
وَلْيَخْشَ
orang-orang yang
الَّذِينَ
ke dalam
لَوْ
perut mereka
تَرَكُوا۟
dari
مِنْ
belakang mereka
خَلْفِهِمْ
keturunan/anak-anak
ذُرِّيَّةً
lemah
ضِعٰفًا
mereka khawatir
خَافُوا۟
atas mereka
عَلَيْهِمْ
maka bertakwalah
فَلْيَتَّقُوا۟
Allah
اللَّـهَ
dan hendaklah mereka mengatakan
وَلْيَقُولُوا۟
perkataan
قَوْلًا
yang benar
سَدِيدًا
﴿٩﴾
|
﴾
An Nisaa 4:10
﴿
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).
|
sesungguhnya
إِنَّ
orang-orang yang
الَّذِينَ
(mereka) memakan
يَأْكُلُونَ
harta
أَمْوٰلَ
anak yatim
الْيَتٰمَىٰ
(secara) zalim
ظُلْمًا
sesungguhnya/hanyalah
إِنَّمَا
mereka memakan/menelan
يَأْكُلُونَ
seandainya
فِى
mereka meninggalkan
بُطُونِهِمْ
api
نَارًا
ۖ
dan mereka akan masuk
وَسَيَصْلَوْنَ
neraka yang menyala-nyala
سَعِيرًا
﴿١٠﴾
|
﴾
An Nisaa 4:11
﴿
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
|
mewasiatkan kepadamu
يُوصِيكُمُ
Allah
اللَّـهُ
dalam/untuk
فِىٓ
anak-anakmu
أَوْلٰدِكُمْ
ۖ
bagi (anak) lelaki
لِلذَّكَرِ
seperti
مِثْلُ
bagian
حَظِّ
dua anak perempuan
الْأُنثَيَيْنِ
ۚ
maka jika
فَإِن
adalah mereka
كُنَّ
perempuan
نِسَآءً
di atas
فَوْقَ
dua orang perempuan
اثْنَتَيْنِ
maka bagi mereka
فَلَهُنَّ
dua pertiga
ثُلُثَا
apa
مَا
ditingalkan
تَرَكَ
ۖ
dan jika
وَإِن
adalah ia
كَانَتْ
seorang
وٰحِدَةً
maka baginya
فَلَهَا
separuh
النِّصْفُ
ۚ
dan untuk dua ibu-bapaknya
وَلِأَبَوَيْهِ
bagi masing-masing
لِكُلِّ
seorang
وٰحِدٍ
dari keduanya
مِّنْهُمَا
seperenam
السُّدُسُ
dari apa/harta
مِمَّا
ia tinggalkan
تَرَكَ
jika
إِن
ia adalah
كَانَ
baginya
لَهُۥ
anak laki-laki
وَلَدٌ
ۚ
maka jika
فَإِن
tidak
لَّمْ
adalah
يَكُن
baginya
لَّهُۥ
anak laki-laki
وَلَدٌ
dan mewarisinya
وَوَرِثَهُۥٓ
ibu-bapaknya
أَبَوَاهُ
maka bagi ibunya
فَلِأُمِّهِ
sepertiga
الثُّلُثُ
ۚ
maka jika
فَإِن
ia adalah
كَانَ
baginya
لَهُۥٓ
saudara-saudara
إِخْوَةٌ
maka bagi ibunya
فَلِأُمِّهِ
seperenam
السُّدُسُ
ۚ
dari
مِنۢ
sesudah
بَعْدِ
berwasiat
وَصِيَّةٍ
ia wasiatkan
يُوصِى
baginya
بِهَآ
atau
أَوْ
(dibayar) hutang
دَيْنٍ
ۗ
ibu-bapakmu/orang tuamu
ءَابَآؤُكُمْ
dan anak-anakmu
وَأَبْنَآؤُكُمْ
tidak
لَا
kamu mengetahui
تَدْرُونَ
siapa diantara mereka
أَيُّهُمْ
lebih dekat
أَقْرَبُ
bagimu
لَكُمْ
manfaatnya
نَفْعًا
ۚ
ketetapan
فَرِيضَةً
dari
مِّنَ
Allah
اللَّـهِ
ۗ
sesungguhnya
إِنَّ
Allah
اللَّـهَ
adalah Dia
كَانَ
Maha Mengetahui
عَلِيمًا
Maha Bijaksana
حَكِيمًا
﴿١١﴾
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|