Data yang ditemukan : 6236
Halaman : 24 Dari 624
Hasil Ke:231 s/d 240
|
﴾
Al Baqarah:224
﴿
Jangahlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah di antara manusia. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
|
dan jangan
وَلَا
kamu menjadikan
تَجْعَلُوا۟
Allah
اللَّـهَ
(sebagai) penghalang
عُرْضَةً
bagi/dalam sumpahmu
لِّأَيْمٰنِكُمْ
untuk
أَن
berbuat kebajikan
تَبَرُّوا۟
dan bertakwa
وَتَتَّقُوا۟
dan mengadakan ishlah
وَتُصْلِحُوا۟
diantara
بَيْنَ
manusia
النَّاسِ
ۗ
dan Allah
وَاللَّـهُ
Maha Mendengar
سَمِيعٌ
Maha Mengetahui
عَلِيمٌ
﴿٢٢٤﴾
|
﴾
Al Baqarah:225
﴿
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
|
tidak
لَّا
menghukum kamu
يُؤَاخِذُكُمُ
Allah
اللَّـهُ
dengan tidak sengaja
بِاللَّغْوِ
didalam
فِىٓ
sumpahmu
أَيْمٰنِكُمْ
tetapi
وَلٰكِن
Dia menghukum kamu
يُؤَاخِذُكُم
dengan sebab
بِمَا
diusahakan/disengaja
كَسَبَتْ
hatimu
قُلُوبُكُمْ
ۗ
dan Allah
وَاللَّـهُ
Maha Pengampun
غَفُورٌ
Maha Penyantun
حَلِيمٌ
﴿٢٢٥﴾
|
﴾
Al Baqarah:226
﴿
Kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
|
bagi orang-orang yang
لِّلَّذِينَ
mereka meng-ila (bersumpah tidak akan mendekati)
يُؤْلُونَ
dari
مِن
isteri-isteri mereka
نِّسَآئِهِمْ
dia menanti/diberi tangguh
تَرَبُّصُ
empat
أَرْبَعَةِ
bulan
أَشْهُرٍ
ۖ
maka jika/kemudian
فَإِن
mereka kembali
فَآءُو
maka sesungguhnya
فَإِنَّ
Allah
اللَّـهَ
Maha Pengampun
غَفُورٌ
Maha Penyayang
رَّحِيمٌ
﴿٢٢٦﴾
|
﴾
Al Baqarah:227
﴿
Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
|
dan jika
وَإِنْ
mereka bertetap hati
عَزَمُوا۟
bertalak
الطَّلٰقَ
maka sesungguhnya
فَإِنَّ
Allah
اللَّـهَ
Maha Mendengar
سَمِيعٌ
Maha Mengetahui
عَلِيمٌ
﴿٢٢٧﴾
|
﴾
Al Baqarah:228
﴿
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
|
dan wanita-wanita yang ditalak
وَالْمُطَلَّقٰتُ
hendaklah mereka menahan
يَتَرَبَّصْنَ
dengan diri mereka
بِأَنفُسِهِنَّ
tiga kali
ثَلٰثَةَ
suci (dari haid)
قُرُوٓءٍ
ۚ
dan tidak
وَلَا
halal/boleh
يَحِلُّ
bagi mereka
لَهُنَّ
bahwa
أَن
mereka menyembunyikan
يَكْتُمْنَ
apa
مَا
menjadikan
خَلَقَ
Allah
اللَّـهُ
didalam
فِىٓ
rahim mereka
أَرْحَامِهِنَّ
jika
إِن
mereka adalah
كُنَّ
mereka beriman
يُؤْمِنَّ
kepada Allah
بِاللَّـهِ
dan hari
وَالْيَوْمِ
akhirat
الْءَاخِرِ
ۚ
dan suami-suami mereka
وَبُعُولَتُهُنَّ
lebih berhak
أَحَقُّ
kembali/merujuki mereka
بِرَدِّهِنَّ
pada
فِى
demikian
ذٰلِكَ
jika
إِنْ
mereka (suami) menghendaki
أَرَادُوٓا۟
ishlah/kebaikan
إِصْلٰحًا
ۚ
dan bagi mereka
وَلَهُنَّ
seperti
مِثْلُ
yang
الَّذِى
atas mereka
عَلَيْهِنَّ
dengan cara yang baik
بِالْمَعْرُوفِ
ۚ
dan para lelaki/suami
وَلِلرِّجَالِ
atas mereka
عَلَيْهِنَّ
derajat/satu tingkat kelebihan
دَرَجَةٌ
ۗ
dan Allah
وَاللَّـهُ
Maha Perkasa
عَزِيزٌ
Maha Bijaksana
حَكِيمٌ
﴿٢٢٨﴾
|
﴾
Al Baqarah:229
﴿
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.
|
talak
الطَّلٰقُ
dua kali
مَرَّتَانِ
ۖ
maka menahan/rujuk lagi
فَإِمْسَاكٌۢ
dengan cara yang patut
بِمَعْرُوفٍ
atau
أَوْ
menceraikan
تَسْرِيحٌۢ
dengan cara yang baik
بِإِحْسٰنٍ
ۗ
dan tidak
وَلَا
halal
يَحِلُّ
bagimu
لَكُمْ
bahwa
أَن
kamu mengambil
تَأْخُذُوا۟
dari apa
مِمَّآ
kamu telah berikan pada mereka
ءَاتَيْتُمُوهُنَّ
sesuatu
شَيْـًٔا
kecuali
إِلَّآ
jika
أَن
keduanya khawatir
يَخَافَآ
bahwa tidak
أَلَّا
keduanya melaksanakan
يُقِيمَا
hukum-hukum
حُدُودَ
Allah
اللَّـهِ
ۖ
maka jika
فَإِنْ
kamu khawatir
خِفْتُمْ
bahwa tidak
أَلَّا
keduanya melaksanakan
يُقِيمَا
hukum-hukum
حُدُودَ
Allah
اللَّـهِ
maka tidak
فَلَا
berdosa
جُنَاحَ
atas keduanya
عَلَيْهِمَا
tentang apa
فِيمَا
ia (istrinya) membayar tebusan
افْتَدَتْ
dengannya
بِهِۦ
ۗ
itulah
تِلْكَ
hukum-hukum
حُدُودُ
Allah
اللَّـهِ
maka jangan
فَلَا
kamu melanggarnya
تَعْتَدُوهَا
ۚ
dan barang siapa
وَمَن
melanggar
يَتَعَدَّ
hukum-hukum
حُدُودَ
Allah
اللَّـهِ
maka mereka itulah
فَأُو۟لٰٓئِكَ
mereka
هُمُ
orang-orang yang dzalim
الظّٰلِمُونَ
﴿٢٢٩﴾
|
﴾
Al Baqarah:230
﴿
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
|
maka jika
فَإِن
ia (suami) mentalaknya
طَلَّقَهَا
maka tidak
فَلَا
halal
تَحِلُّ
baginya
لَهُۥ
dari
مِنۢ
sesudah
بَعْدُ
sehingga
حَتَّىٰ
dia kawin
تَنكِحَ
suami
زَوْجًا
lainnya
غَيْرَهُۥ
ۗ
maka/kemudian jika
فَإِن
dia (suami lain) menceraikannya
طَلَّقَهَا
maka tidak
فَلَا
berdosa
جُنَاحَ
atas keduanya
عَلَيْهِمَآ
bahwa
أَن
keduanya ruju' (kawin kembali)
يَتَرَاجَعَآ
jika
إِن
keduanya berpendapat
ظَنَّآ
bahwa
أَن
keduanya melaksanakan
يُقِيمَا
hukum-hukum
حُدُودَ
Allah
اللَّـهِ
ۗ
dan itulah
وَتِلْكَ
hukum-hukum
حُدُودُ
Allah
اللَّـهِ
Dia menerangkannya
يُبَيِّنُهَا
bagi kaum
لِقَوْمٍ
mereka mengetahui
يَعْلَمُونَ
﴿٢٣٠﴾
|
﴾
Al Baqarah:231
﴿
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
|
dan apabila
وَإِذَا
kamu mentalak
طَلَّقْتُمُ
isteri-isteri
النِّسَآءَ
maka/lalu dia sampai
فَبَلَغْنَ
masanya
أَجَلَهُنَّ
maka tahanlah/rujuklah mereka
فَأَمْسِكُوهُنَّ
dengan cara yang baik
بِمَعْرُوفٍ
atau
أَوْ
ceraikan mereka
سَرِّحُوهُنَّ
dengan cara yang baik
بِمَعْرُوفٍ
ۚ
dan jangan
وَلَا
kamu tahan mereka
تُمْسِكُوهُنَّ
(untuk memberi) kemudharatan
ضِرَارًا
karena kamu melewati batas/menganiaya
لِّتَعْتَدُوا۟
ۚ
dan barang siapa
وَمَن
ia berbuat
يَفْعَلْ
demikian
ذٰلِكَ
maka sungguh
فَقَدْ
ia menganiaya
ظَلَمَ
dirinya
نَفْسَهُۥ
ۚ
dan jangan
وَلَا
kamu jadikan
تَتَّخِذُوٓا۟
ayat-ayat
ءَايٰتِ
Allah
اللَّـهِ
permainan
هُزُوًا
ۚ
dan ingatlah
وَاذْكُرُوا۟
nikmat
نِعْمَتَ
Allah
اللَّـهِ
atasmu/kepadamu
عَلَيْكُمْ
dan apa yang
وَمَآ
Dia menurunkan
أَنزَلَ
kepadamu
عَلَيْكُم
dari
مِّنَ
Al Kitab
الْكِتٰبِ
dan hikmah
وَالْحِكْمَةِ
Dia mengajarkan kamu
يَعِظُكُم
dengannya
بِهِۦ
ۚ
dan bertakwalah
وَاتَّقُوا۟
Allah
اللَّـهَ
dan ketahuilah
وَاعْلَمُوٓا۟
sesungguhnya
أَنَّ
Allah
اللَّـهَ
atas segala
بِكُلِّ
sesuatu
شَىْءٍ
Maha Mengetahui
عَلِيمٌ
﴿٢٣١﴾
|
﴾
Al Baqarah:232
﴿
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.
|
dan apabila
وَإِذَا
kamu mentalak
طَلَّقْتُمُ
isteri-isteri
النِّسَآءَ
maka/lalu dia sampai
فَبَلَغْنَ
masa (iddah) mereka
أَجَلَهُنَّ
maka jangan
فَلَا
kamu menghalangi mereka
تَعْضُلُوهُنَّ
bahwa
أَن
mereka kawin
يَنكِحْنَ
(bakal) suami-suami mereka
أَزْوٰجَهُنَّ
apabila
إِذَا
mereka saling rela
تَرٰضَوْا۟
diantara mereka
بَيْنَهُم
dengan cara yang baik
بِالْمَعْرُوفِ
ۗ
itulah
ذٰلِكَ
dinasehatkan
يُوعَظُ
dengannya
بِهِۦ
orang
مَن
adalah dia
كَانَ
diantara kamu
مِنكُمْ
dia beriman
يُؤْمِنُ
kepada Allah
بِاللَّـهِ
dan hari
وَالْيَوْمِ
akhirat
الْءَاخِرِ
ۗ
demikian itu
ذٰلِكُمْ
lebih baik
أَزْكَىٰ
bagimu
لَكُمْ
dan lebih suci
وَأَطْهَرُ
ۗ
dan Allah
وَاللَّـهُ
Dia mengetahui
يَعْلَمُ
dan/sedang kamu
وَأَنتُمْ
tidak
لَا
kamu mengetahui
تَعْلَمُونَ
﴿٢٣٢﴾
|
﴾
Al Baqarah:233
﴿
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
|
۞
dan para ibu
وَالْوٰلِدٰتُ
hendaklah menyusui
يُرْضِعْنَ
anak-anak mereka
أَوْلٰدَهُنَّ
dua tahun
حَوْلَيْنِ
sempurna/penuh
كَامِلَيْنِ
ۖ
bagi orang
لِمَنْ
(ia) ingin
أَرَادَ
untuk
أَن
menyempurnakan
يُتِمَّ
penyusuan(nya)
الرَّضَاعَةَ
ۚ
dan atas
وَعَلَى
anak yang dilahirkan
الْمَوْلُودِ
baginya (ayah)
لَهُۥ
memberi rezki/makan mereka
رِزْقُهُنَّ
dan pakaian mereka
وَكِسْوَتُهُنَّ
dengan cara yang baik
بِالْمَعْرُوفِ
ۚ
tidak
لَا
dibebani
تُكَلَّفُ
seseorang
نَفْسٌ
melainkan
إِلَّا
menurut kesanggupannya
وُسْعَهَا
ۚ
jangan
لَا
menderita/sengsara
تُضَآرَّ
seorang ibu
وٰلِدَةٌۢ
dengan/karena anaknya
بِوَلَدِهَا
dan tidak
وَلَا
anak yang dilahirkan
مَوْلُودٌ
baginya (ayah)
لَّهُۥ
dengan/karena anaknya
بِوَلَدِهِۦ
ۚ
dan atas
وَعَلَى
waris
الْوَارِثِ
seperti
مِثْلُ
demikian
ذٰلِكَ
ۗ
maka jika
فَإِنْ
keduanya ingin
أَرَادَا
menyapih
فِصَالًا
dari/dengan
عَن
kerelaan
تَرَاضٍ
dari keduanya
مِّنْهُمَا
dan permusyawaratan
وَتَشَاوُرٍ
maka tidak
فَلَا
berdosa
جُنَاحَ
atas keduanya
عَلَيْهِمَا
ۗ
dan jika
وَإِنْ
kamu ingin
أَرَدتُّمْ
untuk
أَن
menyusukan (pada orang lain)
تَسْتَرْضِعُوٓا۟
anak-anakmu
أَوْلٰدَكُمْ
maka tidak
فَلَا
berdosa
جُنَاحَ
atasmu/bagimu
عَلَيْكُمْ
apabila
إِذَا
kamu menyerahkan (pembayaran)
سَلَّمْتُم
apa
مَّآ
kamu berikan
ءَاتَيْتُم
dengan patut
بِالْمَعْرُوفِ
ۗ
dan bertakwalah kamu
وَاتَّقُوا۟
Allah
اللَّـهَ
dan ketahuilah
وَاعْلَمُوٓا۟
sesungguhnya
أَنَّ
Allah
اللَّـهَ
dengan apa
بِمَا
kamu kerjakan
تَعْمَلُونَ
Maha Melihat
بَصِيرٌ
﴿٢٣٣﴾
|