Data yang ditemukan : 6236
Halaman : 29 Dari 624
Hasil Ke:281 s/d 290
|
﴾
Al Baqarah:274
﴿
Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
|
orang-orang yang
الَّذِينَ
(mereka) menafkahkan
يُنفِقُونَ
harta mereka
أَمْوٰلَهُم
di malam hari
بِالَّيْلِ
dan siang hari
وَالنَّهَارِ
(secara) sembunyi
سِرًّا
dan terang-terangan
وَعَلَانِيَةً
maka bagi mereka
فَلَهُمْ
pahala mereka
أَجْرُهُمْ
disisi
عِندَ
Tuhan mereka
رَبِّهِمْ
dan tidak ada
وَلَا
kekhawatiran
خَوْفٌ
atas mereka
عَلَيْهِمْ
dan tidak
وَلَا
mereka
هُمْ
(mereka) bersedih hati
يَحْزَنُونَ
﴿٢٧٤﴾
|
﴾
Al Baqarah:275
﴿
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
|
orang-orang yang
الَّذِينَ
(mereka) memakan
يَأْكُلُونَ
riba
الرِّبَوٰا۟
tidak
لَا
mereka dapat berdiri
يَقُومُونَ
melainkan
إِلَّا
seperti
كَمَا
berdiri
يَقُومُ
orang yang
الَّذِى
masuk padanya
يَتَخَبَّطُهُ
syaitan
الشَّيْطٰنُ
dari
مِنَ
sentuhan
الْمَسِّ
ۚ
demikian itu
ذٰلِكَ
dengan sebab mereka
بِأَنَّهُمْ
(mereka) mengatakan
قَالُوٓا۟
sesungguhnya hanyalah
إِنَّمَا
jual beli
الْبَيْعُ
seperti
مِثْلُ
riba
الرِّبَوٰا۟
ۗ
dan menghalalkan
وَأَحَلَّ
Allah
اللَّـهُ
jual beli
الْبَيْعَ
dan Dia mengharamkan
وَحَرَّمَ
riba
الرِّبَوٰا۟
ۚ
maka barang siapa
فَمَن
telah sampai padanya
جَآءَهُۥ
nasehat/pelajaran
مَوْعِظَةٌ
dari
مِّن
Tuhannya
رَّبِّهِۦ
maka/lalu ia berhenti
فَانتَهَىٰ
maka baginya
فَلَهُۥ
apa
مَا
telah lalu
سَلَفَ
dan urusannya
وَأَمْرُهُۥٓ
kepada
إِلَى
Allah
اللَّـهِ
ۖ
dan barang siapa
وَمَنْ
(ia) mengulangi
عَادَ
maka mereka itu
فَأُو۟لٰٓئِكَ
penghuni
أَصْحٰبُ
neraka
النَّارِ
ۖ
mereka
هُمْ
didalamnya
فِيهَا
(mereka) kekal
خٰلِدُونَ
﴿٢٧٥﴾
|
﴾
Al Baqarah:276
﴿
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.
|
menghapuskan/memusnahkan
يَمْحَقُ
Allah
اللَّـهُ
riba
الرِّبَوٰا۟
dan Dia menyuburkan
وَيُرْبِى
sedekah
الصَّدَقٰتِ
ۗ
dan Allah
وَاللَّـهُ
tidak
لَا
menyukai
يُحِبُّ
setiap
كُلَّ
orang yang tetap kafir
كَفَّارٍ
yang berbuat dosa
أَثِيمٍ
﴿٢٧٦﴾
|
﴾
Al Baqarah:277
﴿
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
|
sesungguhnya
إِنَّ
orang-orang yang
الَّذِينَ
beriman
ءَامَنُوا۟
dan (mereka) beramal
وَعَمِلُوا۟
kebajikan/saleh
الصّٰلِحٰتِ
dan (mereka) mendirikan
وَأَقَامُوا۟
sholat
الصَّلَوٰةَ
dan (mereka) menunaikan
وَءَاتَوُا۟
zakat
الزَّكَوٰةَ
maka bagi mereka
لَهُمْ
pahala mereka
أَجْرُهُمْ
disisi
عِندَ
Tuhan mereka
رَبِّهِمْ
dan tidak ada
وَلَا
kekhawatiran
خَوْفٌ
atas mereka
عَلَيْهِمْ
dan tidak
وَلَا
mereka
هُمْ
(mereka) bersedih hati
يَحْزَنُونَ
﴿٢٧٧﴾
|
﴾
Al Baqarah:278
﴿
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
|
wahai
يٰٓأَيُّهَا
orang-orang yang
الَّذِينَ
beriman
ءَامَنُوا۟
bertakwalah
اتَّقُوا۟
Allah
اللَّـهَ
dan tinggalkanlah
وَذَرُوا۟
apa
مَا
tersisa
بَقِىَ
dari
مِنَ
riba
الرِّبَوٰٓا۟
jika
إِن
kamu adalah
كُنتُم
orang-orang yang beriman
مُّؤْمِنِينَ
﴿٢٧٨﴾
|
﴾
Al Baqarah:279
﴿
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
|
maka jika
فَإِن
tidak
لَّمْ
kamu kerjakan
تَفْعَلُوا۟
maka ketahuilah pernyataan
فَأْذَنُوا۟
dengan adanya perang
بِحَرْبٍ
dari
مِّنَ
Allah
اللَّـهِ
dan RasulNya
وَرَسُولِهِۦ
ۖ
dan jika
وَإِن
kamu bertaubat
تُبْتُمْ
maka bagimu
فَلَكُمْ
(modal) pokok
رُءُوسُ
hartamu
أَمْوٰلِكُمْ
tidak
لَا
kamu menganiaya
تَظْلِمُونَ
dan tidak
وَلَا
kamu dianiaya
تُظْلَمُونَ
﴿٢٧٩﴾
|
﴾
Al Baqarah:280
﴿
Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
|
dan jika
وَإِن
ada
كَانَ
mempunyai
ذُو
kesukaran
عُسْرَةٍ
maka berilah tangguh
فَنَظِرَةٌ
sampai
إِلَىٰ
kelapangan/kelonggaran
مَيْسَرَةٍ
ۚ
dan jika
وَأَن
kamu menyederhanakan
تَصَدَّقُوا۟
lebih baik
خَيْرٌ
bagimu
لَّكُمْ
ۖ
jika
إِن
kamu adalah
كُنتُمْ
(kamu) mengetahui
تَعْلَمُونَ
﴿٢٨٠﴾
|
﴾
Al Baqarah:281
﴿
Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).
|
dan peliharalah dirimu
وَاتَّقُوا۟
(pada) hari
يَوْمًا
kamu semua dikembalikan
تُرْجَعُونَ
padanya (hari itu)
فِيهِ
kepada
إِلَى
Allah
اللَّـهِ
ۖ
kemudian
ثُمَّ
dibalas dengan sempurna
تُوَفَّىٰ
tiap-tiap
كُلُّ
diri
نَفْسٍ
apa
مَّا
ia kerjakan
كَسَبَتْ
dan mereka
وَهُمْ
tidak
لَا
(mereka) dianiaya
يُظْلَمُونَ
﴿٢٨١﴾
|
﴾
Al Baqarah:282
﴿
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
|
wahai
يٰٓأَيُّهَا
orang-orang yang
الَّذِينَ
beriman
ءَامَنُوٓا۟
apabila
إِذَا
kamu berhutang piutang
تَدَايَنتُم
dengan hutang
بِدَيْنٍ
sampai
إِلَىٰٓ
waktu
أَجَلٍ
yang ditentukan
مُّسَمًّى
maka hendaklah kamu menuliskannya
فَاكْتُبُوهُ
ۚ
dan hendaklah menulis
وَلْيَكْتُب
diantara kamu
بَّيْنَكُمْ
seorang penulis
كَاتِبٌۢ
dengan adil
بِالْعَدْلِ
ۚ
dan tidak
وَلَا
enggan
يَأْبَ
seorang penulis
كَاتِبٌ
bahwa
أَن
menulis
يَكْتُبَ
sebagaimana
كَمَا
telah mengajarkannya
عَلَّمَهُ
Allah
اللَّـهُ
ۚ
maka hendaklah ia menulis
فَلْيَكْتُبْ
dan hendaklah membacakan
وَلْيُمْلِلِ
orang yang
الَّذِى
atasnya
عَلَيْهِ
hak
الْحَقُّ
dan hendaklah ia bertakwa
وَلْيَتَّقِ
Allah
اللَّـهَ
Tuhannya
رَبَّهُۥ
dan janganlah
وَلَا
ia mengurangi
يَبْخَسْ
daripadanya
مِنْهُ
sesuatu/sedikitpun
شَيْـًٔا
ۚ
maka jika
فَإِن
ada
كَانَ
orang yang
الَّذِى
atasnya
عَلَيْهِ
hak
الْحَقُّ
lemah akal
سَفِيهًا
atau
أَوْ
lemah (keadaannya)
ضَعِيفًا
atau
أَوْ
tidak
لَا
ia mampu
يَسْتَطِيعُ
untuk
أَن
membacakan
يُمِلَّ
ia
هُوَ
maka hendaklah membacakan
فَلْيُمْلِلْ
walinya
وَلِيُّهُۥ
dengan adil
بِالْعَدْلِ
ۚ
dan persaksikanlah
وَاسْتَشْهِدُوا۟
dua orang saksi
شَهِيدَيْنِ
dari
مِن
orang-orang laki-lakimu
رِّجَالِكُمْ
ۖ
maka jika
فَإِن
tidak
لَّمْ
ada
يَكُونَا
dua orang lelaki
رَجُلَيْنِ
maka seorang lelaki
فَرَجُلٌ
dan dua orang perempuan
وَامْرَأَتَانِ
dari orang
مِمَّن
kamu ridhai
تَرْضَوْنَ
dari
مِنَ
saksi-saksi
الشُّهَدَآءِ
bahwa
أَن
lupa
تَضِلَّ
salah seorang dari keduanya
إِحْدَىٰهُمَا
maka mengingatkan
فَتُذَكِّرَ
salah seorang dari keduanya
إِحْدَىٰهُمَا
yang lain
الْأُخْرَىٰ
ۚ
dan jangan
وَلَا
enggan
يَأْبَ
saksi-saksi itu
الشُّهَدَآءُ
apabila
إِذَا
apa
مَا
mereka seru/panggil
دُعُوا۟
ۚ
dan jangan
وَلَا
kamu jemu
تَسْـَٔمُوٓا۟
bahwa/untuk
أَن
menuliskan
تَكْتُبُوهُ
kecil
صَغِيرًا
atau
أَوْ
besar
كَبِيرًا
sampai
إِلَىٰٓ
waktu
أَجَلِهِۦ
ۚ
demikian itu
ذٰلِكُمْ
lebih adil
أَقْسَطُ
disisi
عِندَ
Allah
اللَّـهِ
dan lebih menguatkan
وَأَقْوَمُ
bagi persaksian
لِلشَّهٰدَةِ
dan lebih dekat
وَأَدْنَىٰٓ
untuk tidak
أَلَّا
menimbulkan keragu-raguan
تَرْتَابُوٓا۟
ۖ
kecuali
إِلَّآ
bahwa
أَن
itu (muamalah) adalah
تَكُونَ
perdagangan
تِجٰرَةً
tunai
حَاضِرَةً
kamu jalankannya
تُدِيرُونَهَا
diantaramu
بَيْنَكُمْ
maka tidak ada
فَلَيْسَ
atas/bagi kamu
عَلَيْكُمْ
dosa
جُنَاحٌ
untuk tidak
أَلَّا
kamu menulisnya
تَكْتُبُوهَا
ۗ
dan persaksikanlah
وَأَشْهِدُوٓا۟
apabila
إِذَا
kamu berjual beli
تَبَايَعْتُمْ
ۚ
dan jangan
وَلَا
saling menyulitkan
يُضَآرَّ
penulis
كَاتِبٌ
dan jangan
وَلَا
saksi
شَهِيدٌ
ۚ
dan jika
وَإِن
kamu lakukan
تَفْعَلُوا۟
maka sesungguhnya itu
فَإِنَّهُۥ
kefasikan
فُسُوقٌۢ
padamu/dirimu
بِكُمْ
ۗ
dan bertakwalah
وَاتَّقُوا۟
Allah
اللَّـهَ
ۖ
dan mengajarmu
وَيُعَلِّمُكُمُ
Allah
اللَّـهُ
ۗ
dan Allah
وَاللَّـهُ
dengan segala
بِكُلِّ
sesuatu
شَىْءٍ
Maha Mengetahui
عَلِيمٌ
﴿٢٨٢﴾
|
﴾
Al Baqarah:283
﴿
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
|
۞
dan jika
وَإِن
kamu adalah
كُنتُمْ
atas/dalam
عَلَىٰ
perjalanan
سَفَرٍ
dan tidak
وَلَمْ
kamu memperoleh
تَجِدُوا۟
seorang penulis
كَاتِبًا
maka barang jaminan
فَرِهٰنٌ
yang dipegang
مَّقْبُوضَةٌ
ۖ
maka jika
فَإِنْ
mempercayai
أَمِنَ
sebagian kamu
بَعْضُكُم
sebagian yang lain
بَعْضًا
maka hendaklah menunaikan
فَلْيُؤَدِّ
orang yang
الَّذِى
dipercayai
اؤْتُمِنَ
amanatnya
أَمٰنَتَهُۥ
maka hendaklah bertakwa
وَلْيَتَّقِ
Allah
اللَّـهَ
Tuhannya
رَبَّهُۥ
ۗ
dan jangan
وَلَا
kamu sembunyikan
تَكْتُمُوا۟
persaksian
الشَّهٰدَةَ
ۚ
dan barang siapa
وَمَن
menyembunyikannya
يَكْتُمْهَا
maka sesungguhnya ia
فَإِنَّهُۥٓ
berdosa
ءَاثِمٌ
hatinya
قَلْبُهُۥ
ۗ
dan Allah
وَاللَّـهُ
dengan/terhadap apa
بِمَا
kamu kerjakan
تَعْمَلُونَ
Maha Mengetahui
عَلِيمٌ
﴿٢٨٣﴾
|