Data yang ditemukan : 6236
Halaman : 51 Dari 624
Hasil Ke:501 s/d 510
|
﴾
An Nisaa:8
﴿
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
|
dan apabila
وَإِذَا
hadir
حَضَرَ
pembagian itu
الْقِسْمَةَ
kelompok
أُو۟لُوا۟
kerabat
الْقُرْبَىٰ
dan anak-anak yatim
وَالْيَتٰمَىٰ
dan orang-orang miskin
وَالْمَسٰكِينُ
maka berilah mereka rezki
فَارْزُقُوهُم
dari padanya/harta
مِّنْهُ
dan katakanlah
وَقُولُوا۟
kepada mereka
لَهُمْ
perkataan
قَوْلًا
yang baik/patut
مَّعْرُوفًا
﴿٨﴾
|
﴾
An Nisaa:9
﴿
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.
|
dan hendaklah takut
وَلْيَخْشَ
orang-orang yang
الَّذِينَ
ke dalam
لَوْ
perut mereka
تَرَكُوا۟
dari
مِنْ
belakang mereka
خَلْفِهِمْ
keturunan/anak-anak
ذُرِّيَّةً
lemah
ضِعٰفًا
mereka khawatir
خَافُوا۟
atas mereka
عَلَيْهِمْ
maka bertakwalah
فَلْيَتَّقُوا۟
Allah
اللَّـهَ
dan hendaklah mereka mengatakan
وَلْيَقُولُوا۟
perkataan
قَوْلًا
yang benar
سَدِيدًا
﴿٩﴾
|
﴾
An Nisaa:10
﴿
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).
|
sesungguhnya
إِنَّ
orang-orang yang
الَّذِينَ
(mereka) memakan
يَأْكُلُونَ
harta
أَمْوٰلَ
anak yatim
الْيَتٰمَىٰ
(secara) zalim
ظُلْمًا
sesungguhnya/hanyalah
إِنَّمَا
mereka memakan/menelan
يَأْكُلُونَ
seandainya
فِى
mereka meninggalkan
بُطُونِهِمْ
api
نَارًا
ۖ
dan mereka akan masuk
وَسَيَصْلَوْنَ
neraka yang menyala-nyala
سَعِيرًا
﴿١٠﴾
|
﴾
An Nisaa:11
﴿
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
|
mewasiatkan kepadamu
يُوصِيكُمُ
Allah
اللَّـهُ
dalam/untuk
فِىٓ
anak-anakmu
أَوْلٰدِكُمْ
ۖ
bagi (anak) lelaki
لِلذَّكَرِ
seperti
مِثْلُ
bagian
حَظِّ
dua anak perempuan
الْأُنثَيَيْنِ
ۚ
maka jika
فَإِن
adalah mereka
كُنَّ
perempuan
نِسَآءً
di atas
فَوْقَ
dua orang perempuan
اثْنَتَيْنِ
maka bagi mereka
فَلَهُنَّ
dua pertiga
ثُلُثَا
apa
مَا
ditingalkan
تَرَكَ
ۖ
dan jika
وَإِن
adalah ia
كَانَتْ
seorang
وٰحِدَةً
maka baginya
فَلَهَا
separuh
النِّصْفُ
ۚ
dan untuk dua ibu-bapaknya
وَلِأَبَوَيْهِ
bagi masing-masing
لِكُلِّ
seorang
وٰحِدٍ
dari keduanya
مِّنْهُمَا
seperenam
السُّدُسُ
dari apa/harta
مِمَّا
ia tinggalkan
تَرَكَ
jika
إِن
ia adalah
كَانَ
baginya
لَهُۥ
anak laki-laki
وَلَدٌ
ۚ
maka jika
فَإِن
tidak
لَّمْ
adalah
يَكُن
baginya
لَّهُۥ
anak laki-laki
وَلَدٌ
dan mewarisinya
وَوَرِثَهُۥٓ
ibu-bapaknya
أَبَوَاهُ
maka bagi ibunya
فَلِأُمِّهِ
sepertiga
الثُّلُثُ
ۚ
maka jika
فَإِن
ia adalah
كَانَ
baginya
لَهُۥٓ
saudara-saudara
إِخْوَةٌ
maka bagi ibunya
فَلِأُمِّهِ
seperenam
السُّدُسُ
ۚ
dari
مِنۢ
sesudah
بَعْدِ
berwasiat
وَصِيَّةٍ
ia wasiatkan
يُوصِى
baginya
بِهَآ
atau
أَوْ
(dibayar) hutang
دَيْنٍ
ۗ
ibu-bapakmu/orang tuamu
ءَابَآؤُكُمْ
dan anak-anakmu
وَأَبْنَآؤُكُمْ
tidak
لَا
kamu mengetahui
تَدْرُونَ
siapa diantara mereka
أَيُّهُمْ
lebih dekat
أَقْرَبُ
bagimu
لَكُمْ
manfaatnya
نَفْعًا
ۚ
ketetapan
فَرِيضَةً
dari
مِّنَ
Allah
اللَّـهِ
ۗ
sesungguhnya
إِنَّ
Allah
اللَّـهَ
adalah Dia
كَانَ
Maha Mengetahui
عَلِيمًا
Maha Bijaksana
حَكِيمًا
﴿١١﴾
|
﴾
An Nisaa:12
﴿
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
|
۞
dan bagi kamu
وَلَكُمْ
separuh
نِصْفُ
apa/harta
مَا
yang meninggalkan
تَرَكَ
isteri-isterimu
أَزْوٰجُكُمْ
jika
إِن
tidak
لَّمْ
ada
يَكُن
bagi mereka
لَّهُنَّ
anak laki-laki
وَلَدٌ
ۚ
maka jika
فَإِن
ada
كَانَ
bagi mereka
لَهُنَّ
anak laki-laki
وَلَدٌ
maka bagimu
فَلَكُمُ
seperempat
الرُّبُعُ
dari apa/harta
مِمَّا
mereka tinggalkan
تَرَكْنَ
ۚ
dari
مِنۢ
sesudahnya
بَعْدِ
(dipenuhi) wasiat
وَصِيَّةٍ
mereka berwasiat
يُوصِينَ
dengannya
بِهَآ
atau
أَوْ
hutang
دَيْنٍ
ۚ
dan bagi mereka
وَلَهُنَّ
seperempat
الرُّبُعُ
dari apa (harta)
مِمَّا
kamu tinggalkan
تَرَكْتُمْ
jika
إِن
tidak
لَّمْ
ada
يَكُن
bagimu
لَّكُمْ
anak laki-laki
وَلَدٌ
ۚ
maka jika
فَإِن
ada
كَانَ
bagimu
لَكُمْ
anak laki-laki
وَلَدٌ
maka bagi mereka
فَلَهُنَّ
seperdelapan
الثُّمُنُ
dari apa/harta
مِمَّا
kamu tinggalkan
تَرَكْتُم
ۚ
dari
مِّنۢ
sesudah
بَعْدِ
(dipenuhi) wasiat
وَصِيَّةٍ
kamu buat wasiat
تُوصُونَ
dengannya
بِهَآ
atau
أَوْ
hutang
دَيْنٍ
ۗ
dan jika
وَإِن
ada
كَانَ
seorang laki-laki
رَجُلٌ
diwariskan
يُورَثُ
tidak punya ibu-bapak dan anak
كَلٰلَةً
atau
أَوِ
perempuan
امْرَأَةٌ
dan baginya
وَلَهُۥٓ
saudara laki-laki
أَخٌ
atau
أَوْ
saudara perempuan
أُخْتٌ
maka bagi tiap-tiap
فَلِكُلِّ
seorang
وٰحِدٍ
dari keduanya
مِّنْهُمَا
seperenam
السُّدُسُ
ۚ
maka jika
فَإِن
adalah mereka
كَانُوٓا۟
lebih banyak
أَكْثَرَ
dari
مِن
demikian itu
ذٰلِكَ
maka bagi mereka
فَهُمْ
bersekutu
شُرَكَآءُ
dalam
فِى
dalam sepertiga
الثُّلُثِ
ۚ
dari
مِنۢ
sesudah
بَعْدِ
(dipenuhi) wasiat
وَصِيَّةٍ
diwasiatkan
يُوصَىٰ
dengannya
بِهَآ
atau
أَوْ
hutang
دَيْنٍ
tidak
غَيْرَ
memudlaratkan
مُضَآرٍّ
ۚ
wasiat/ketetapan
وَصِيَّةً
dari
مِّنَ
Allah
اللَّـهِ
ۗ
dan Allah
وَاللَّـهُ
Maha Mengetahui
عَلِيمٌ
Maha Penyantun
حَلِيمٌ
﴿١٢﴾
|
﴾
An Nisaa:13
﴿
(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.
|
itulah
تِلْكَ
ketentuan-ketentuan
حُدُودُ
Allah
اللَّـهِ
ۚ
dan barang siapa
وَمَن
mentaati
يُطِعِ
Allah
اللَّـهَ
dan RasulNya
وَرَسُولَهُۥ
Dia akan memasukkannya
يُدْخِلْهُ
surga
جَنّٰتٍ
mengalir
تَجْرِى
dari
مِن
bawahnya
تَحْتِهَا
sungai-sungai
الْأَنْهٰرُ
mereka kekal
خٰلِدِينَ
di dalamnya
فِيهَا
ۚ
dan demikianitu
وَذٰلِكَ
keuntungan
الْفَوْزُ
yang besar
الْعَظِيمُ
﴿١٣﴾
|
﴾
An Nisaa:14
﴿
Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.
|
dan barang siapa
وَمَن
mendurhakai
يَعْصِ
Allah
اللَّـهَ
dan RasulNya
وَرَسُولَهُۥ
dan ia melanggar
وَيَتَعَدَّ
ketentuan-ketentuanNya
حُدُودَهُۥ
Dia/Allah memasukkannya
يُدْخِلْهُ
neraka/api
نَارًا
kekal
خٰلِدًا
di dalamnya
فِيهَا
dan baginya
وَلَهُۥ
siksa
عَذَابٌ
menghinakan
مُّهِينٌ
﴿١٤﴾
|
﴾
An Nisaa:15
﴿
Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.
|
dan wanita-wanita yang
وَالّٰتِى
(mereka) mendatangkan/melakukan
يَأْتِينَ
perbuatan keji
الْفٰحِشَةَ
dari/diantara
مِن
isteri-isterimu
نِّسَآئِكُمْ
maka datangkanlah saksi-saksi
فَاسْتَشْهِدُوا۟
atas mereka
عَلَيْهِنَّ
empat (orang)
أَرْبَعَةً
diantara kamu
مِّنكُمْ
ۖ
maka jika
فَإِن
mereka memberikan kesaksian
شَهِدُوا۟
maka kurunglah mereka
فَأَمْسِكُوهُنَّ
dalam
فِى
rumah
الْبُيُوتِ
sehingga/sampai
حَتَّىٰ
mewafatkan mereka
يَتَوَفَّىٰهُنَّ
mati/kematian
الْمَوْتُ
atau
أَوْ
memberikan/menyediakan
يَجْعَلَ
Allah
اللَّـهُ
bagi/kepada mereka
لَهُنَّ
jalan
سَبِيلًا
﴿١٥﴾
|
﴾
An Nisaa:16
﴿
Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.
|
dan dua orang yang
وَالَّذَانِ
melakukannya/perbuatan keji
يَأْتِيٰنِهَا
diantara kamu
مِنكُمْ
maka berilah hukuman keduanya
فَـَٔاذُوهُمَا
ۖ
maka jika
فَإِن
keduanya bertaubat
تَابَا
dan memperbaiki diri
وَأَصْلَحَا
maka berpaling/biarkanlah
فَأَعْرِضُوا۟
dari keduanya
عَنْهُمَآ
ۗ
sesungguhnya
إِنَّ
Allah
اللَّـهَ
adalah Dia
كَانَ
Maha Penerima taubat
تَوَّابًا
Maha Penyayang
رَّحِيمًا
﴿١٦﴾
|
﴾
An Nisaa:17
﴿
Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
|
sesungguhnya hanyalah
إِنَّمَا
taubat itu
التَّوْبَةُ
atas/di sisi
عَلَى
Allah
اللَّـهِ
bagi orang-orang yang
لِلَّذِينَ
(mereka) mengajarkan
يَعْمَلُونَ
kejahatan
السُّوٓءَ
dengan kejahilan/kebodohan
بِجَهٰلَةٍ
kemudian
ثُمَّ
mereka bertaubat
يَتُوبُونَ
dari
مِن
dekat/dengan segera
قَرِيبٍ
maka mereka itu
فَأُو۟لٰٓئِكَ
menerima taubat
يَتُوبُ
Allah
اللَّـهُ
atas mereka
عَلَيْهِمْ
ۗ
dan adalah
وَكَانَ
Allah
اللَّـهُ
Maha Mengetahui
عَلِيمًا
Maha Bijaksana
حَكِيمًا
﴿١٧﴾
|