Data yang ditemukan : 6236
Halaman : 52 Dari 624
Hasil Ke:511 s/d 520
|
﴾
An Nisaa:18
﴿
Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan: Sesungguhnya saya bertaubat sekarang. Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.
|
dan tidaklah
وَلَيْسَتِ
taubat itu
التَّوْبَةُ
bagi orang-orang yang
لِلَّذِينَ
(mereka) melakukan
يَعْمَلُونَ
kejahatan
السَّيِّـَٔاتِ
sehingga
حَتَّىٰٓ
apabila
إِذَا
datang
حَضَرَ
salah seorang diantara mereka
أَحَدَهُمُ
kematian
الْمَوْتُ
ia mengatakan
قَالَ
sesungguhnya saya
إِنِّى
saya bertaubat
تُبْتُ
sekarang
الْـٰٔنَ
dan tidaklah
وَلَا
orang-orang yang
الَّذِينَ
(mereka) mati
يَمُوتُونَ
dan/sedang mereka
وَهُمْ
kekafiran
كُفَّارٌ
ۚ
mereka itulah
أُو۟لٰٓئِكَ
Kami sediakan
أَعْتَدْنَا
bagi mereka
لَهُمْ
siksa
عَذَابًا
yang pedih
أَلِيمًا
﴿١٨﴾
|
﴾
An Nisaa:19
﴿
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
|
wahai
يٰٓأَيُّهَا
orang-orang yang
الَّذِينَ
beriman
ءَامَنُوا۟
tidak
لَا
halal
يَحِلُّ
bagimu
لَكُمْ
bahwa
أَن
kamu mempusakai
تَرِثُوا۟
wanita-wanita
النِّسَآءَ
dengan paksa
كَرْهًا
ۖ
dan jangan
وَلَا
kamu menyusahkan mereka
تَعْضُلُوهُنَّ
untuk melenyapkan/mengambil kembali
لِتَذْهَبُوا۟
sebagian
بِبَعْضِ
apa
مَآ
kamu telah memberikan mereka
ءَاتَيْتُمُوهُنَّ
kecuali
إِلَّآ
bahwa
أَن
mereka melakukan
يَأْتِينَ
dengan perbuatan keji
بِفٰحِشَةٍ
yang nyata
مُّبَيِّنَةٍ
ۚ
dan pergauillah mereka
وَعَاشِرُوهُنَّ
dengan cara yang patut
بِالْمَعْرُوفِ
ۚ
maka jika
فَإِن
kamu membenci mereka
كَرِهْتُمُوهُنَّ
maka mungkin/barangkali
فَعَسَىٰٓ
bahwa
أَن
kamu tidak menyukai
تَكْرَهُوا۟
sesuatu
شَيْـًٔا
dan/padahal menjadikan
وَيَجْعَلَ
Allah
اللَّـهُ
padanya
فِيهِ
kebaikan
خَيْرًا
yang banyak
كَثِيرًا
﴿١٩﴾
|
﴾
An Nisaa:20
﴿
Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?
|
dan jika
وَإِنْ
kamu ingin
أَرَدتُّمُ
mengganti
اسْتِبْدَالَ
isteri
زَوْجٍ
tempat
مَّكَانَ
isteri (yang lain)
زَوْجٍ
dan kamu telah memberi
وَءَاتَيْتُمْ
seorang diantara mereka
إِحْدَىٰهُنَّ
harta yang banyak
قِنطَارًا
maka jangan
فَلَا
kamu mengambil
تَأْخُذُوا۟
daripadanya
مِنْهُ
akan sesuatu/sedikitpun
شَيْـًٔا
ۚ
apakah kamu mengambil kembali (milik)nya
أَتَأْخُذُونَهُۥ
dengan cara dusta
بُهْتٰنًا
dan dosa
وَإِثْمًا
yang nyata
مُّبِينًا
﴿٢٠﴾
|
﴾
An Nisaa:21
﴿
Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.
|
dan bagaimana
وَكَيْفَ
kamu mengambilnya kembali
تَأْخُذُونَهُۥ
dan sungguh
وَقَدْ
telah bergaul
أَفْضَىٰ
sebagian kamu
بَعْضُكُمْ
kepada
إِلَىٰ
sebagian yang lain
بَعْضٍ
dan mereka telah mengambil
وَأَخَذْنَ
dari kamu
مِنكُم
janji
مِّيثٰقًا
teguh/kuat
غَلِيظًا
﴿٢١﴾
|
﴾
An Nisaa:22
﴿
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
|
dan janganlah
وَلَا
kamu kawini
تَنكِحُوا۟
apa
مَا
telah mengawini
نَكَحَ
bapak-bapakmu
ءَابَآؤُكُم
dari
مِّنَ
wanita-wanita
النِّسَآءِ
kecuali
إِلَّا
apa/masa
مَا
sungguh
قَدْ
telah berlalu
سَلَفَ
ۚ
sesungguhnya itu
إِنَّهُۥ
adalah itu
كَانَ
perbuatan keji
فٰحِشَةً
dan dibenci
وَمَقْتًا
dan seburuk-buruk
وَسَآءَ
jalan
سَبِيلًا
﴿٢٢﴾
|
﴾
An Nisaa:23
﴿
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
|
diharamkan
حُرِّمَتْ
atas kamu
عَلَيْكُمْ
ibu-ibumu
أُمَّهٰتُكُمْ
dan anak-anak perempuanmu
وَبَنَاتُكُمْ
dan saudara-saudara perempuanmu
وَأَخَوٰتُكُمْ
dan saudara-saudara perempuan bapakmu
وَعَمّٰتُكُمْ
dan saudara-saudara perempuan ibumu
وَخٰلٰتُكُمْ
dan anak-anak perempuan
وَبَنَاتُ
saudaramu laki-laki
الْأَخِ
dan anak-anak perempuan
وَبَنَاتُ
saudaramu perempuan
الْأُخْتِ
dan ibu-ibumu
وَأُمَّهٰتُكُمُ
yang
الّٰتِىٓ
menyusui kamu
أَرْضَعْنَكُمْ
dan saudara-saudara perempuanmu
وَأَخَوٰتُكُم
dari
مِّنَ
sepersusuan
الرَّضٰعَةِ
dan ibu-ibu
وَأُمَّهٰتُ
isterimu
نِسَآئِكُمْ
dan anak-anak isterimu
وَرَبٰٓئِبُكُمُ
yang
الّٰتِى
dalam
فِى
pemeliharaanmu
حُجُورِكُم
dari
مِّن
isteri-isteri kamu
نِّسَآئِكُمُ
yang
الّٰتِى
kamu masuki/campuri
دَخَلْتُم
dengan mereka
بِهِنَّ
maka jika
فَإِن
tidak
لَّمْ
adalah kamu
تَكُونُوا۟
kamu masuki/campuri
دَخَلْتُم
dengan mereka
بِهِنَّ
maka tidak
فَلَا
berdosa
جُنَاحَ
atasmu
عَلَيْكُمْ
dan isteri-isteri
وَحَلٰٓئِلُ
anak-anakmu
أَبْنَآئِكُمُ
yang
الَّذِينَ
dari
مِنْ
tulang rusukmu/anak kandungmu
أَصْلٰبِكُمْ
dan bahwa
وَأَن
kamu menghimpun
تَجْمَعُوا۟
antara
بَيْنَ
dua perempuan bersaudara
الْأُخْتَيْنِ
kecuali
إِلَّا
apa
مَا
sungguh
قَدْ
yang lalu/lampau
سَلَفَ
ۗ
sesungguhnya
إِنَّ
Allah
اللَّـهَ
adalah Dia
كَانَ
Maha Pengampun
غَفُورًا
Maha Penyayang
رَّحِيمًا
﴿٢٣﴾
|
﴾
An Nisaa:24
﴿
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
|
۞
dan wanita yang bersuami
وَالْمُحْصَنٰتُ
dari
مِنَ
manusia
النِّسَآءِ
kecuali
إِلَّا
apa
مَا
kamu miliki
مَلَكَتْ
tangan kananmu/budak-budakmu
أَيْمٰنُكُمْ
ۖ
ketetapan
كِتٰبَ
Allah
اللَّـهِ
atas kamu
عَلَيْكُمْ
ۚ
dan dihalalkan
وَأُحِلَّ
bagimu
لَكُم
apa
مَّا
dibelakang (selain)
وَرَآءَ
demikian itu
ذٰلِكُمْ
bahwa
أَن
kamu mencari
تَبْتَغُوا۟
dengan hartamu
بِأَمْوٰلِكُم
untuk dikawini
مُّحْصِنِينَ
tidak/bukan
غَيْرَ
untuk berzina
مُسٰفِحِينَ
ۚ
maka apa
فَمَا
telah kamu nikmati
اسْتَمْتَعْتُم
dengannya (wanita itu)
بِهِۦ
dari/diantara mereka
مِنْهُنَّ
maka berikan kepada mereka
فَـَٔاتُوهُنَّ
mahar/maskawin
أُجُورَهُنَّ
suatu kewajiban
فَرِيضَةً
ۚ
dan tidak
وَلَا
berdosa
جُنَاحَ
atas/bagi kamu
عَلَيْكُمْ
terhadap apa (sesuatu)
فِيمَا
kamu saling merelakan
تَرٰضَيْتُم
dengannya (wanita itu)
بِهِۦ
dari
مِنۢ
sesudah
بَعْدِ
ditentukan
الْفَرِيضَةِ
ۚ
sesungguhnya
إِنَّ
Allah
اللَّـهَ
adalah Dia
كَانَ
Maha Mengetahui
عَلِيمًا
Maha Bijaksana
حَكِيمًا
﴿٢٤﴾
|
﴾
An Nisaa:25
﴿
Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
|
dan barang siapa
وَمَن
tidak
لَّمْ
cukup
يَسْتَطِعْ
dari/di antara kamu
مِنكُمْ
perbelanjaan/nafkah
طَوْلًا
sesungguhnya
أَن
mengawini
يَنكِحَ
wanita-wanita merdeka
الْمُحْصَنٰتِ
yang beriman
الْمُؤْمِنٰتِ
maka dari
فَمِن
apa
مَّا
memiliki
مَلَكَتْ
tangan kananmu/budakmu
أَيْمٰنُكُم
dari
مِّن
pemudi-pemudimu/wanitamu
فَتَيٰتِكُمُ
yang beriman
الْمُؤْمِنٰتِ
ۚ
dan Allah
وَاللَّـهُ
lebih mengetahui
أَعْلَمُ
dengan keimananmu
بِإِيمٰنِكُم
ۚ
sebagian kamu
بَعْضُكُم
dari
مِّنۢ
sebagian lain
بَعْضٍ
ۚ
maka nikahilah mereka
فَانكِحُوهُنَّ
dengan seizin
بِإِذْنِ
ahlinya/tuannya
أَهْلِهِنَّ
dan berilah mereka
وَءَاتُوهُنَّ
mahar mereka
أُجُورَهُنَّ
dengan/menurut yang patut
بِالْمَعْرُوفِ
wanita-wanita merdeka/yang memelihara diri
مُحْصَنٰتٍ
bukan/tidak
غَيْرَ
wanita-wanita pezina
مُسٰفِحٰتٍ
dan bukan
وَلَا
wanita yang mengambil laki-laki lain
مُتَّخِذٰتِ
gendak
أَخْدَانٍ
ۚ
maka apabila
فَإِذَآ
mereka telah menjaga diri
أُحْصِنَّ
maka jika
فَإِنْ
mereka mendatangi/melakukan
أَتَيْنَ
dengan perbuatan keji
بِفٰحِشَةٍ
maka atas mereka
فَعَلَيْهِنَّ
separuh
نِصْفُ
apa
مَا
atas
عَلَى
wanita-wanita yang merdeka
الْمُحْصَنٰتِ
dari
مِنَ
siksa
الْعَذَابِ
ۚ
demikian itu
ذٰلِكَ
bagi orang
لِمَنْ
(ia) takut
خَشِىَ
sulit menjaga diri
الْعَنَتَ
dari/di antara kamu
مِنكُمْ
ۚ
dan jika
وَأَن
kamu bersabar
تَصْبِرُوا۟
lebih baik
خَيْرٌ
bagimu
لَّكُمْ
ۗ
dan Allah
وَاللَّـهُ
Maha Pengampun
غَفُورٌ
Maha Penyayang
رَّحِيمٌ
﴿٢٥﴾
|
﴾
An Nisaa:26
﴿
Allah hendak menerangkan (hukum syari'at-Nya) kepadamu, dan menunjukimu kepada jalan-jalan orang yang sebelum kamu (para nabi dan shalihin) dan (hendak) menerima taubatmu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
|
menghendaki
يُرِيدُ
Allah
اللَّـهُ
untuk Dia menerangkan
لِيُبَيِّنَ
kepadamu
لَكُمْ
dan Dia memberi petunjuk kepadamu
وَيَهْدِيَكُمْ
jalan
سُنَنَ
orang-orang yang
الَّذِينَ
dari
مِن
sebelum kamu
قَبْلِكُمْ
dan Dia hendak menerima taubat
وَيَتُوبَ
atasmu
عَلَيْكُمْ
ۗ
dan Allah
وَاللَّـهُ
Maha Mengetahui
عَلِيمٌ
Maha Bijaksana
حَكِيمٌ
﴿٢٦﴾
|
﴾
An Nisaa:27
﴿
Dan Allah hendak menerima taubatmu, sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran).
|
dan Allah
وَاللَّـهُ
Dia hendak
يُرِيدُ
supaya
أَن
Dia menerima taubat
يَتُوبَ
atasmu
عَلَيْكُمْ
dan/sedang menghendaki
وَيُرِيدُ
orang-orang yang
الَّذِينَ
(mereka) mengikuti
يَتَّبِعُونَ
hawa nafsu
الشَّهَوٰتِ
supaya
أَن
kamu berpaling
تَمِيلُوا۟
berpaling
مَيْلًا
besar/sejauh-jauhnya
عَظِيمًا
﴿٢٧﴾
|