|
|
|
|
|
|
﴾
Al Baqarah 2:191
﴿
Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir.
|
dan bunuhlah mereka
وَاقْتُلُوهُمْ
dimana saja
حَيْثُ
kamu jumpai mereka
ثَقِفْتُمُوهُمْ
dan usirlah mereka
وَأَخْرِجُوهُم
dari
مِّنْ
mana saja
حَيْثُ
mereka mengusir kamu
أَخْرَجُوكُمْ
ۚ
dan fitnah
وَالْفِتْنَةُ
lebih besar
أَشَدُّ
dari
مِنَ
pembunuhan
الْقَتْلِ
ۚ
dan jangan
وَلَا
kamu memerangi mereka
تُقٰتِلُوهُمْ
di
عِندَ
Masjidil
الْمَسْجِدِ
Haram
الْحَرَامِ
hingga/kecuali
حَتَّىٰ
mereka memerangi kamu
يُقٰتِلُوكُمْ
didalamnya
فِيهِ
ۖ
maka jika
فَإِن
mereka memerangi kamu
قٰتَلُوكُمْ
maka bunuhlah mereka
فَاقْتُلُوهُمْ
ۗ
demikianlah
كَذٰلِكَ
balasan
جَزَآءُ
orang-orang kafir
الْكٰفِرِينَ
﴿١٩١﴾
|
﴾
Al Baqarah 2:192
﴿
Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
|
maka jika
فَإِنِ
mereka berhenti
انتَهَوْا۟
maka sesungguhnya
فَإِنَّ
Allah
اللَّـهَ
Maha Pengampun
غَفُورٌ
Maha Penyayang
رَّحِيمٌ
﴿١٩٢﴾
|
﴾
Al Baqarah 2:193
﴿
Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.
|
dan perangilah mereka
وَقٰتِلُوهُمْ
sehingga
حَتَّىٰ
tidak
لَا
ada lagi
تَكُونَ
fitnah
فِتْنَةٌ
dan adalah
وَيَكُونَ
agama
الدِّينُ
untuk Allah
لِلَّـهِ
ۖ
maka jika
فَإِنِ
mereka berhenti
انتَهَوْا۟
maka tidak
فَلَا
permusuhan
عُدْوٰنَ
kecuali
إِلَّا
atas
عَلَى
orang-orang yang zalim
الظّٰلِمِينَ
﴿١٩٣﴾
|
﴾
Al Baqarah 2:194
﴿
Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishaash. Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.
|
bulan
الشَّهْرُ
haram
الْحَرَامُ
dengan bulan
بِالشَّهْرِ
haram
الْحَرَامِ
dan sesuatu yang dihormati
وَالْحُرُمٰتُ
qishash
قِصَاصٌ
ۚ
maka barang siapa
فَمَنِ
menyerang
اعْتَدَىٰ
atas kamu
عَلَيْكُمْ
maka seranglah
فَاعْتَدُوا۟
atasnya
عَلَيْهِ
seperti/seimbang
بِمِثْلِ
apa
مَا
ia menyerang
اعْتَدَىٰ
atas kamu
عَلَيْكُمْ
ۚ
dan bertakwalah
وَاتَّقُوا۟
Allah
اللَّـهَ
dan ketahuilah
وَاعْلَمُوٓا۟
sesungguhnya
أَنَّ
Allah
اللَّـهَ
beserta
مَعَ
orang-orang yang bertakwa
الْمُتَّقِينَ
﴿١٩٤﴾
|
﴾
Al Baqarah 2:195
﴿
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
|
dan belanjakanlah
وَأَنفِقُوا۟
di/pada
فِى
jalan
سَبِيلِ
Allah
اللَّـهِ
dan jangan
وَلَا
kamu menjatuhkan
تُلْقُوا۟
dengan tangan/dirimu
بِأَيْدِيكُمْ
kepada/kedalam
إِلَى
kebinasaan
التَّهْلُكَةِ
ۛ
dan berbuat baiklah
وَأَحْسِنُوٓا۟
ۛ
sesungguhnya
إِنَّ
Allah
اللَّـهَ
Dia menyukai
يُحِبُّ
orang-orang yang berbuat baik
الْمُحْسِنِينَ
﴿١٩٥﴾
|
﴾
Al Baqarah 2:196
﴿
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.
|
dan sempurnakanlah
وَأَتِمُّوا۟
ibadah haji
الْحَجَّ
dan umrah
وَالْعُمْرَةَ
karena Allah
لِلَّـهِ
ۚ
maka jika
فَإِنْ
kamu terkepung
أُحْصِرْتُمْ
maka apa
فَمَا
mudah didapat
اسْتَيْسَرَ
dari
مِنَ
binatang kurban
الْهَدْىِ
ۖ
dan jangan
وَلَا
kamu mencukur
تَحْلِقُوا۟
kepalamu
رُءُوسَكُمْ
sehingga/sebelum
حَتَّىٰ
sampai
يَبْلُغَ
binatang kurban
الْهَدْىُ
tempat penyembelihannya
مَحِلَّهُۥ
ۚ
maka barang siapa
فَمَن
adalah
كَانَ
diantara kamu
مِنكُم
sakit
مَّرِيضًا
atau
أَوْ
dengannya/padanya
بِهِۦٓ
gangguan (penyakit)
أَذًى
dari
مِّن
kepalanya
رَّأْسِهِۦ
maka bayarlah fidyah
فَفِدْيَةٌ
dari
مِّن
berpuasa
صِيَامٍ
atau
أَوْ
bersedekah
صَدَقَةٍ
atau
أَوْ
berkurban
نُسُكٍ
ۚ
maka apabila
فَإِذَآ
kamu merasa aman
أَمِنتُمْ
maka barang siapa
فَمَن
tamattu'/ingin
تَمَتَّعَ
dengan ibadah umrah
بِالْعُمْرَةِ
kepada (sebelum)
إِلَى
haji
الْحَجِّ
maka apa
فَمَا
mudah didapat
اسْتَيْسَرَ
dari
مِنَ
binatang kurban
الْهَدْىِ
ۚ
maka barang siapa
فَمَن
tidak
لَّمْ
ia mendapatkan
يَجِدْ
maka berpuasalah
فَصِيَامُ
tiga
ثَلٰثَةِ
hari
أَيَّامٍ
didalam
فِى
haji
الْحَجِّ
dan tujuh
وَسَبْعَةٍ
apabila
إِذَا
kamu kembali
رَجَعْتُمْ
ۗ
itulah
تِلْكَ
sepuluh
عَشَرَةٌ
sempurna
كَامِلَةٌ
ۗ
demikian itu
ذٰلِكَ
bagi orang
لِمَن
tidak
لَّمْ
ada
يَكُنْ
keluarganya
أَهْلُهُۥ
berada
حَاضِرِى
Masjidil
الْمَسْجِدِ
Haram
الْحَرَامِ
ۚ
dan bertakwalah
وَاتَّقُوا۟
Allah
اللَّـهَ
dan ketahuilah
وَاعْلَمُوٓا۟
sesungguhnya
أَنَّ
Allah
اللَّـهَ
amat berat
شَدِيدُ
siksa(Nya)
الْعِقَابِ
﴿١٩٦﴾
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|