|
|
|
|
|
|
﴾
Al Baqarah 2:225
﴿
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
|
tidak
لَّا
menghukum kamu
يُؤَاخِذُكُمُ
Allah
اللَّـهُ
dengan tidak sengaja
بِاللَّغْوِ
didalam
فِىٓ
sumpahmu
أَيْمٰنِكُمْ
tetapi
وَلٰكِن
Dia menghukum kamu
يُؤَاخِذُكُم
dengan sebab
بِمَا
diusahakan/disengaja
كَسَبَتْ
hatimu
قُلُوبُكُمْ
ۗ
dan Allah
وَاللَّـهُ
Maha Pengampun
غَفُورٌ
Maha Penyantun
حَلِيمٌ
﴿٢٢٥﴾
|
﴾
Al Baqarah 2:226
﴿
Kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
|
bagi orang-orang yang
لِّلَّذِينَ
mereka meng-ila (bersumpah tidak akan mendekati)
يُؤْلُونَ
dari
مِن
isteri-isteri mereka
نِّسَآئِهِمْ
dia menanti/diberi tangguh
تَرَبُّصُ
empat
أَرْبَعَةِ
bulan
أَشْهُرٍ
ۖ
maka jika/kemudian
فَإِن
mereka kembali
فَآءُو
maka sesungguhnya
فَإِنَّ
Allah
اللَّـهَ
Maha Pengampun
غَفُورٌ
Maha Penyayang
رَّحِيمٌ
﴿٢٢٦﴾
|
﴾
Al Baqarah 2:227
﴿
Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
|
dan jika
وَإِنْ
mereka bertetap hati
عَزَمُوا۟
bertalak
الطَّلٰقَ
maka sesungguhnya
فَإِنَّ
Allah
اللَّـهَ
Maha Mendengar
سَمِيعٌ
Maha Mengetahui
عَلِيمٌ
﴿٢٢٧﴾
|
﴾
Al Baqarah 2:228
﴿
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
|
dan wanita-wanita yang ditalak
وَالْمُطَلَّقٰتُ
hendaklah mereka menahan
يَتَرَبَّصْنَ
dengan diri mereka
بِأَنفُسِهِنَّ
tiga kali
ثَلٰثَةَ
suci (dari haid)
قُرُوٓءٍ
ۚ
dan tidak
وَلَا
halal/boleh
يَحِلُّ
bagi mereka
لَهُنَّ
bahwa
أَن
mereka menyembunyikan
يَكْتُمْنَ
apa
مَا
menjadikan
خَلَقَ
Allah
اللَّـهُ
didalam
فِىٓ
rahim mereka
أَرْحَامِهِنَّ
jika
إِن
mereka adalah
كُنَّ
mereka beriman
يُؤْمِنَّ
kepada Allah
بِاللَّـهِ
dan hari
وَالْيَوْمِ
akhirat
الْءَاخِرِ
ۚ
dan suami-suami mereka
وَبُعُولَتُهُنَّ
lebih berhak
أَحَقُّ
kembali/merujuki mereka
بِرَدِّهِنَّ
pada
فِى
demikian
ذٰلِكَ
jika
إِنْ
mereka (suami) menghendaki
أَرَادُوٓا۟
ishlah/kebaikan
إِصْلٰحًا
ۚ
dan bagi mereka
وَلَهُنَّ
seperti
مِثْلُ
yang
الَّذِى
atas mereka
عَلَيْهِنَّ
dengan cara yang baik
بِالْمَعْرُوفِ
ۚ
dan para lelaki/suami
وَلِلرِّجَالِ
atas mereka
عَلَيْهِنَّ
derajat/satu tingkat kelebihan
دَرَجَةٌ
ۗ
dan Allah
وَاللَّـهُ
Maha Perkasa
عَزِيزٌ
Maha Bijaksana
حَكِيمٌ
﴿٢٢٨﴾
|
﴾
Al Baqarah 2:229
﴿
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.
|
talak
الطَّلٰقُ
dua kali
مَرَّتَانِ
ۖ
maka menahan/rujuk lagi
فَإِمْسَاكٌۢ
dengan cara yang patut
بِمَعْرُوفٍ
atau
أَوْ
menceraikan
تَسْرِيحٌۢ
dengan cara yang baik
بِإِحْسٰنٍ
ۗ
dan tidak
وَلَا
halal
يَحِلُّ
bagimu
لَكُمْ
bahwa
أَن
kamu mengambil
تَأْخُذُوا۟
dari apa
مِمَّآ
kamu telah berikan pada mereka
ءَاتَيْتُمُوهُنَّ
sesuatu
شَيْـًٔا
kecuali
إِلَّآ
jika
أَن
keduanya khawatir
يَخَافَآ
bahwa tidak
أَلَّا
keduanya melaksanakan
يُقِيمَا
hukum-hukum
حُدُودَ
Allah
اللَّـهِ
ۖ
maka jika
فَإِنْ
kamu khawatir
خِفْتُمْ
bahwa tidak
أَلَّا
keduanya melaksanakan
يُقِيمَا
hukum-hukum
حُدُودَ
Allah
اللَّـهِ
maka tidak
فَلَا
berdosa
جُنَاحَ
atas keduanya
عَلَيْهِمَا
tentang apa
فِيمَا
ia (istrinya) membayar tebusan
افْتَدَتْ
dengannya
بِهِۦ
ۗ
itulah
تِلْكَ
hukum-hukum
حُدُودُ
Allah
اللَّـهِ
maka jangan
فَلَا
kamu melanggarnya
تَعْتَدُوهَا
ۚ
dan barang siapa
وَمَن
melanggar
يَتَعَدَّ
hukum-hukum
حُدُودَ
Allah
اللَّـهِ
maka mereka itulah
فَأُو۟لٰٓئِكَ
mereka
هُمُ
orang-orang yang dzalim
الظّٰلِمُونَ
﴿٢٢٩﴾
|
﴾
Al Baqarah 2:230
﴿
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
|
maka jika
فَإِن
ia (suami) mentalaknya
طَلَّقَهَا
maka tidak
فَلَا
halal
تَحِلُّ
baginya
لَهُۥ
dari
مِنۢ
sesudah
بَعْدُ
sehingga
حَتَّىٰ
dia kawin
تَنكِحَ
suami
زَوْجًا
lainnya
غَيْرَهُۥ
ۗ
maka/kemudian jika
فَإِن
dia (suami lain) menceraikannya
طَلَّقَهَا
maka tidak
فَلَا
berdosa
جُنَاحَ
atas keduanya
عَلَيْهِمَآ
bahwa
أَن
keduanya ruju' (kawin kembali)
يَتَرَاجَعَآ
jika
إِن
keduanya berpendapat
ظَنَّآ
bahwa
أَن
keduanya melaksanakan
يُقِيمَا
hukum-hukum
حُدُودَ
Allah
اللَّـهِ
ۗ
dan itulah
وَتِلْكَ
hukum-hukum
حُدُودُ
Allah
اللَّـهِ
Dia menerangkannya
يُبَيِّنُهَا
bagi kaum
لِقَوْمٍ
mereka mengetahui
يَعْلَمُونَ
﴿٢٣٠﴾
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|