| |
|
|
|
|
| |
﴾
Al Ahzab 33:44
﴿
Salam penghormatan kepada mereka (orang-orang mukmin itu) pada hari mereka menemui-Nya ialah: Salam; dan Dia menyediakan pahala yang mulia bagi mereka.
|
penghormatan mereka
تَحِيَّتُهُمْ
hari
يَوْمَ
mereka menemui-Nya
يَلْقَوْنَهُۥ
salam/sejahtera
سَلٰمٌ
ۚ
dan Dia menyediakan
وَأَعَدَّ
bagi mereka
لَهُمْ
pahala
أَجْرًا
mulia
كَرِيمًا
﴿٤٤﴾
|
﴾
Al Ahzab 33:45
﴿
Hai Nabi, sesungguhnya Kami mengutusmu untuk jadi saksi, dan pembawa kabar gemgira dan pemberi peringatan,
|
hai
يٰٓأَيُّهَا
nabi
النَّبِىُّ
sesungguhnya Kami
إِنَّآ
Kami mengutusmu
أَرْسَلْنٰكَ
menjadi saksi
شٰهِدًا
dan pembawa kabar gembira
وَمُبَشِّرًا
dan pemberi peringatan
وَنَذِيرًا
﴿٤٥﴾
|
﴾
Al Ahzab 33:46
﴿
dan untuk jadi penyeru kepada Agama Allah dengan izin-Nya dan untuk jadi cahaya yang menerangi.
|
dan penyeru
وَدَاعِيًا
kepada
إِلَى
Allah
اللَّـهِ
dengan izin-Nya
بِإِذْنِهِۦ
dan pelita
وَسِرَاجًا
bersinar/terang
مُّنِيرًا
﴿٤٦﴾
|
﴾
Al Ahzab 33:47
﴿
Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang mukmin bahwa sesungguhnya bagi mereka karunia yang besar dari Allah.
|
dan berilah kabar gembira
وَبَشِّرِ
orang-orang yang beriman
الْمُؤْمِنِينَ
bahwa sesungguhnya
بِأَنَّ
bagi mereka
لَهُم
dari
مِّنَ
Allah
اللَّـهِ
karunia
فَضْلًا
besar
كَبِيرًا
﴿٤٧﴾
|
﴾
Al Ahzab 33:48
﴿
Dan janganlah kamu menuruti orang-orang yang kafir dan orang-orang munafik itu, janganlah kamu hiraukan gangguan mereka dan bertawakkallah kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai Pelindung.
|
dan janganlah
وَلَا
mengikuti
تُطِعِ
orang-orang kafir
الْكٰفِرِينَ
dan orang-orang munafik
وَالْمُنٰفِقِينَ
dan biarkan
وَدَعْ
gangguan mereka
أَذَىٰهُمْ
dan bertakwalah
وَتَوَكَّلْ
atas/kepada
عَلَى
Allah
اللَّـهِ
ۚ
dan cukuplah
وَكَفَىٰ
Allah
بِاللَّـهِ
tempat berserah diri/pelindung
وَكِيلًا
﴿٤٨﴾
|
﴾
Al Ahzab 33:49
﴿
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.
|
wahai
يٰٓأَيُّهَا
orang-orang
الَّذِينَ
beriman
ءَامَنُوٓا۟
apabila
إِذَا
kamu mengawini
نَكَحْتُمُ
perempuan-perempuan yang beriman
الْمُؤْمِنٰتِ
kemudian
ثُمَّ
kamu menceraikan mereka
طَلَّقْتُمُوهُنَّ
dari
مِن
sebelum
قَبْلِ
bahwa
أَن
kamu menyentuh/menggauli mereka
تَمَسُّوهُنَّ
maka tidak
فَمَا
bagi kamu
لَكُمْ
atas mereka
عَلَيْهِنَّ
dari
مِنْ
iddah
عِدَّةٍ
kamu menghitungnya
تَعْتَدُّونَهَا
ۖ
maka berilah mereka mut'ah
فَمَتِّعُوهُنَّ
dan lepaskan/ceraikan mereka
وَسَرِّحُوهُنَّ
perceraian
سَرَاحًا
baik
جَمِيلًا
﴿٤٩﴾
|
﴾
Al Ahzab 33:50
﴿
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
|
hai
يٰٓأَيُّهَا
Nabi
النَّبِىُّ
sesungguhnya Kami
إِنَّآ
Kami telah menghalalkan
أَحْلَلْنَا
bagimu
لَكَ
istri-istrimu
أَزْوٰجَكَ
yang
الّٰتِىٓ
kamu telah berikan
ءَاتَيْتَ
maskawin mereka
أُجُورَهُنَّ
dan apa
وَمَا
yang dimiliki
مَلَكَتْ
tangan kananmu (hamba sahaya)
يَمِينُكَ
dari apa
مِمَّآ
memberi/mengkaruniakan
أَفَآءَ
Allah
اللَّـهُ
atasmu
عَلَيْكَ
dan anak-anak perempuanmu
وَبَنَاتِ
saudara perempuan bapakmu
عَمِّكَ
dan anak-anak perempuan
وَبَنَاتِ
saudara perempuan bapakmu
عَمّٰتِكَ
dan anak-anak perempuan
وَبَنَاتِ
saudara laki-laki bapakmu
خَالِكَ
dan anak-anak perempuan
وَبَنَاتِ
saudara perempuan ibumu
خٰلٰتِكَ
yang
الّٰتِى
mereka hijrah
هَاجَرْنَ
bersamamu
مَعَكَ
dan wanita
وَامْرَأَةً
yang beriman
مُّؤْمِنَةً
jika
إِن
ia menyerahkan
وَهَبَتْ
dirinya
نَفْسَهَا
kepada nabi
لِلنَّبِىِّ
jika
إِنْ
menghendaki
أَرَادَ
nabi
النَّبِىُّ
bahwa
أَن
dia akan mengawininya
يَسْتَنكِحَهَا
pengkhususan
خَالِصَةً
bagimu
لَّكَ
dari
مِن
selain
دُونِ
orang-orang yang beriman
الْمُؤْمِنِينَ
ۗ
sesungguhnya
قَدْ
kami telah mengetahui
عَلِمْنَا
apa
مَا
yang kami fardukan/wajibkan
فَرَضْنَا
atas mereka
عَلَيْهِمْ
pada
فِىٓ
istri-istri mereka
أَزْوٰجِهِمْ
dan tidak
وَمَا
yang dimiliki
مَلَكَتْ
tangan kanan mereka (hamba sahaya)
أَيْمٰنُهُمْ
supaya tidak
لِكَيْلَا
adalah
يَكُونَ
atasmu
عَلَيْكَ
kesempitan
حَرَجٌ
ۗ
dan adalah
وَكَانَ
Allah
اللَّـهُ
Maha Pengampun
غَفُورًا
Maha Penyayang
رَّحِيمًا
﴿٥٠﴾
|
|
|
| |
|
| |
|
| |
|
|
|
|