|
﴾
An Nisaa 4:1
﴿
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.
|
wahai
يٰٓأَيُّهَا
manusia
النَّاسُ
bertakwalah
اتَّقُوا۟
Tuhanmu
رَبَّكُمُ
yang
الَّذِى
Dia menciptakan kamu
خَلَقَكُم
dari
مِّن
diri
نَّفْسٍ
satu/seorang
وٰحِدَةٍ
dan Dia menciptakan
وَخَلَقَ
daripadanya
مِنْهَا
isterinya/jodohnya
زَوْجَهَا
dan Dia kembang-biakkan
وَبَثَّ
dari keduanya
مِنْهُمَا
laki-laki
رِجَالًا
banyak
كَثِيرًا
dan perempuan
وَنِسَآءً
ۚ
dan bertakwalah
وَاتَّقُوا۟
Allah
اللَّـهَ
yang
الَّذِى
kamu saling meminta
تَسَآءَلُونَ
dengan/padaNya
بِهِۦ
dan hubungan keluarga
وَالْأَرْحَامَ
ۚ
sesungguhnya
إِنَّ
Allah
اللَّـهَ
adalah Dia
كَانَ
atas/pada kamu
عَلَيْكُمْ
Penjaga dan Pengawas
رَقِيبًا
﴿١﴾
|
﴾
An Nisaa 4:2
﴿
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.
|
dan berikanlah
وَءَاتُوا۟
anak-anak yatim
الْيَتٰمَىٰٓ
harta-harta mereka
أَمْوٰلَهُمْ
ۖ
dan janganlah
وَلَا
kamu menukar
تَتَبَدَّلُوا۟
yang buruk
الْخَبِيثَ
dengan yang baik
بِالطَّيِّبِ
ۖ
dan jangan
وَلَا
kamu makan
تَأْكُلُوٓا۟
harta-harta mereka
أَمْوٰلَهُمْ
pada
إِلَىٰٓ
hartamu
أَمْوٰلِكُمْ
ۚ
sesungguhnya ia/hal itu
إِنَّهُۥ
adalah ia
كَانَ
dosa
حُوبًا
besar
كَبِيرًا
﴿٢﴾
|
﴾
An Nisaa 4:3
﴿
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
|
dan jika
وَإِنْ
kamu takut
خِفْتُمْ
bahwa tidak
أَلَّا
kamu berlaku adil
تُقْسِطُوا۟
dalam/terhadap
فِى
anak-anak yatim
الْيَتٰمَىٰ
maka nikahilah
فَانكِحُوا۟
apa
مَا
baik/senangi
طَابَ
bagimu
لَكُم
dari
مِّنَ
perempuan-perempuan
النِّسَآءِ
berdua
مَثْنَىٰ
dan bertiga
وَثُلٰثَ
dan berempat
وَرُبٰعَ
ۖ
maka jika
فَإِنْ
kamu takut
خِفْتُمْ
bahwa tidak
أَلَّا
kamu berlaku adil
تَعْدِلُوا۟
maka satu saja
فَوٰحِدَةً
atau
أَوْ
apa
مَا
kamu miliki
مَلَكَتْ
tangan kananmu/budakmu
أَيْمٰنُكُمْ
ۚ
demikian itu
ذٰلِكَ
lebih dekat
أَدْنَىٰٓ
bahwa tidak
أَلَّا
kamu berbuat aniaya
تَعُولُوا۟
﴿٣﴾
|
﴾
An Nisaa 4:4
﴿
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
|
dan berikanlah
وَءَاتُوا۟
perempuan-perempuan
النِّسَآءَ
maskawin mereka
صَدُقٰتِهِنَّ
ikhlas/wajib
نِحْلَةً
ۚ
maka jika
فَإِن
mereka baik hati/menyerahkan
طِبْنَ
bagi/kepada kamu
لَكُمْ
dari
عَن
sesuatu (sebagian)
شَىْءٍ
daripadanya (maskawin)
مِّنْهُ
sendirian/senang hati
نَفْسًا
maka makanlah ia
فَكُلُوهُ
dengan puas
هَنِيٓـًٔا
cukup
مَّرِيٓـًٔا
﴿٤﴾
|
﴾
An Nisaa 4:5
﴿
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.
|
dan jangan
وَلَا
kamu serahkan
تُؤْتُوا۟
orang-orang bodoh/belum sempurna akalnya
السُّفَهَآءَ
harta kamu
أَمْوٰلَكُمُ
yang
الَّتِى
menjadikan
جَعَلَ
Allah
اللَّـهُ
bagi kamu
لَكُمْ
pemeliharaan
قِيٰمًا
dan mereka belanja
وَارْزُقُوهُمْ
darinya (hasil harta itu)
فِيهَا
dan pakaian mereka
وَاكْسُوهُمْ
dan berkatalah
وَقُولُوا۟
kepada mereka
لَهُمْ
perkataan
قَوْلًا
yang baik
مَّعْرُوفًا
﴿٥﴾
|
﴾
An Nisaa 4:6
﴿
Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).
|
dan periksa/ujilah
وَابْتَلُوا۟
anak-anak yatim
الْيَتٰمَىٰ
sehingga
حَتَّىٰٓ
jika
إِذَا
mereka sampai/cukup umur
بَلَغُوا۟
nikah/kawin
النِّكَاحَ
maka jika
فَإِنْ
kamu anggap/melihat
ءَانَسْتُم
dari/diantara mereka
مِّنْهُمْ
cerdas
رُشْدًا
maka serahkanlah
فَادْفَعُوٓا۟
kepada mereka
إِلَيْهِمْ
harta-harta mereka
أَمْوٰلَهُمْ
ۖ
dan jangan
وَلَا
kamu memakannya
تَأْكُلُوهَآ
lebih dari batas
إِسْرَافًا
dan tergesa-gesa
وَبِدَارًا
bahwa
أَن
mereka besar
يَكْبَرُوا۟
ۚ
dan barang siapa
وَمَن
adalah ia
كَانَ
kaya/mampu
غَنِيًّا
maka hendaklah ia menahan diri
فَلْيَسْتَعْفِفْ
ۖ
dan barang siapa
وَمَن
adalah ia
كَانَ
fakir/miskin
فَقِيرًا
maka boleh ia memakan
فَلْيَأْكُلْ
dengan baik/sepatutnya
بِالْمَعْرُوفِ
ۚ
maka apabila
فَإِذَا
kamu menyerahkan
دَفَعْتُمْ
kepada mereka
إِلَيْهِمْ
harta-harta mereka
أَمْوٰلَهُمْ
maka adakan saksi-saksi
فَأَشْهِدُوا۟
atas mereka
عَلَيْهِمْ
ۚ
dan cukuplah
وَكَفَىٰ
dengan/pada Allah
بِاللَّـهِ
pengawas/mempunyai perhitungan
حَسِيبًا
﴿٦﴾
|