| |
|
|
|
|
| |
﴾
An Nisaa 4:24
﴿
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
|
۞
dan wanita yang bersuami
وَالْمُحْصَنٰتُ
dari
مِنَ
manusia
النِّسَآءِ
kecuali
إِلَّا
apa
مَا
kamu miliki
مَلَكَتْ
tangan kananmu/budak-budakmu
أَيْمٰنُكُمْ
ۖ
ketetapan
كِتٰبَ
Allah
اللَّـهِ
atas kamu
عَلَيْكُمْ
ۚ
dan dihalalkan
وَأُحِلَّ
bagimu
لَكُم
apa
مَّا
dibelakang (selain)
وَرَآءَ
demikian itu
ذٰلِكُمْ
bahwa
أَن
kamu mencari
تَبْتَغُوا۟
dengan hartamu
بِأَمْوٰلِكُم
untuk dikawini
مُّحْصِنِينَ
tidak/bukan
غَيْرَ
untuk berzina
مُسٰفِحِينَ
ۚ
maka apa
فَمَا
telah kamu nikmati
اسْتَمْتَعْتُم
dengannya (wanita itu)
بِهِۦ
dari/diantara mereka
مِنْهُنَّ
maka berikan kepada mereka
فَـَٔاتُوهُنَّ
mahar/maskawin
أُجُورَهُنَّ
suatu kewajiban
فَرِيضَةً
ۚ
dan tidak
وَلَا
berdosa
جُنَاحَ
atas/bagi kamu
عَلَيْكُمْ
terhadap apa (sesuatu)
فِيمَا
kamu saling merelakan
تَرٰضَيْتُم
dengannya (wanita itu)
بِهِۦ
dari
مِنۢ
sesudah
بَعْدِ
ditentukan
الْفَرِيضَةِ
ۚ
sesungguhnya
إِنَّ
Allah
اللَّـهَ
adalah Dia
كَانَ
Maha Mengetahui
عَلِيمًا
Maha Bijaksana
حَكِيمًا
﴿٢٤﴾
|
﴾
An Nisaa 4:25
﴿
Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
|
dan barang siapa
وَمَن
tidak
لَّمْ
cukup
يَسْتَطِعْ
dari/di antara kamu
مِنكُمْ
perbelanjaan/nafkah
طَوْلًا
sesungguhnya
أَن
mengawini
يَنكِحَ
wanita-wanita merdeka
الْمُحْصَنٰتِ
yang beriman
الْمُؤْمِنٰتِ
maka dari
فَمِن
apa
مَّا
memiliki
مَلَكَتْ
tangan kananmu/budakmu
أَيْمٰنُكُم
dari
مِّن
pemudi-pemudimu/wanitamu
فَتَيٰتِكُمُ
yang beriman
الْمُؤْمِنٰتِ
ۚ
dan Allah
وَاللَّـهُ
lebih mengetahui
أَعْلَمُ
dengan keimananmu
بِإِيمٰنِكُم
ۚ
sebagian kamu
بَعْضُكُم
dari
مِّنۢ
sebagian lain
بَعْضٍ
ۚ
maka nikahilah mereka
فَانكِحُوهُنَّ
dengan seizin
بِإِذْنِ
ahlinya/tuannya
أَهْلِهِنَّ
dan berilah mereka
وَءَاتُوهُنَّ
mahar mereka
أُجُورَهُنَّ
dengan/menurut yang patut
بِالْمَعْرُوفِ
wanita-wanita merdeka/yang memelihara diri
مُحْصَنٰتٍ
bukan/tidak
غَيْرَ
wanita-wanita pezina
مُسٰفِحٰتٍ
dan bukan
وَلَا
wanita yang mengambil laki-laki lain
مُتَّخِذٰتِ
gendak
أَخْدَانٍ
ۚ
maka apabila
فَإِذَآ
mereka telah menjaga diri
أُحْصِنَّ
maka jika
فَإِنْ
mereka mendatangi/melakukan
أَتَيْنَ
dengan perbuatan keji
بِفٰحِشَةٍ
maka atas mereka
فَعَلَيْهِنَّ
separuh
نِصْفُ
apa
مَا
atas
عَلَى
wanita-wanita yang merdeka
الْمُحْصَنٰتِ
dari
مِنَ
siksa
الْعَذَابِ
ۚ
demikian itu
ذٰلِكَ
bagi orang
لِمَنْ
(ia) takut
خَشِىَ
sulit menjaga diri
الْعَنَتَ
dari/di antara kamu
مِنكُمْ
ۚ
dan jika
وَأَن
kamu bersabar
تَصْبِرُوا۟
lebih baik
خَيْرٌ
bagimu
لَّكُمْ
ۗ
dan Allah
وَاللَّـهُ
Maha Pengampun
غَفُورٌ
Maha Penyayang
رَّحِيمٌ
﴿٢٥﴾
|
﴾
An Nisaa 4:26
﴿
Allah hendak menerangkan (hukum syari'at-Nya) kepadamu, dan menunjukimu kepada jalan-jalan orang yang sebelum kamu (para nabi dan shalihin) dan (hendak) menerima taubatmu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
|
menghendaki
يُرِيدُ
Allah
اللَّـهُ
untuk Dia menerangkan
لِيُبَيِّنَ
kepadamu
لَكُمْ
dan Dia memberi petunjuk kepadamu
وَيَهْدِيَكُمْ
jalan
سُنَنَ
orang-orang yang
الَّذِينَ
dari
مِن
sebelum kamu
قَبْلِكُمْ
dan Dia hendak menerima taubat
وَيَتُوبَ
atasmu
عَلَيْكُمْ
ۗ
dan Allah
وَاللَّـهُ
Maha Mengetahui
عَلِيمٌ
Maha Bijaksana
حَكِيمٌ
﴿٢٦﴾
|
|
|
| |
|
| |
|
| |
|
|
|
|